IM.com – Berkas dua tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, P (65) dan W (57), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas untuk memastikan pelimpahan tahap dua dan menahan kedua tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kedua tersangka dari Satreskrim Polres Mojokerto. Pihaknya telah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas penyidikannya.
“Kalau masih ada kekurangan, nanti kita P19 atau berkasnya dikembalikan ke penyidik Polres Mojokerto untuk dilengkapi,” kata Ivan, Rabu (22/9/2021).
Ivan belum bisa memastikan apakah kedua tersangka akan ditahan dalam waktu dekat. Sebab, penahanan bergantung pada kelengkapan berkas penyidikan dan pelimpahan tahap kedua.
“Kami memiliki hak melakukan penahanan, tapi kalau sudah pelimpahan tahap dua,” ujarnya.
Namun dari informasi yang dihimpun, pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polres ke kejaksaan hanya untuk tersangka P. Sedangkan berkas tersangka W sudah dilimpahkan tahap kedua dan dinyatakan lengkap atau P21.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu, P dan W masih menghirup udara bebas. Satreskrim menilai kedua kakek itu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saya anggap kooperatif. Selain itu, kami mempertimbangkan itu, selain daripada usia para tersangka yang sudah cukup tua, satu 57 tahun dan satunya 65 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Menurut Andaru, pertimbangan lain pihaknya tidak melakukan penahanan P dan W karena saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu kasus Covid-19 sedang tinggi. Namun ia memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan adil dan sesuai prosedur.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Malang itu.
Pada Selasa (21/9/2021) kemarin, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menyatakan akan mengawal kasus ini sampai keduanya divonis oleh pengadilan. Komitmen ini menanggapi informasi bahwa salah satu tersangka yang tergolong orang mampu pernah sesumbar siap menggelontorkan uang untuk menutup perkaranya.
”Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perkembangan hukum kasus yang menimpa PD akan saya tanyakan pada penegak hukum, agar perkara ini diproses secara adil,” tegas Gus Barra saat menyambangi korban pelecehan seksual, PD (15) di rumah neneknya, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
Sebagaimana diberitakan, bocah perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Dlanggu menjadi korban pelecehan seksual oleh dua tetangganya hingga hamil. Dua pelaku W (57) dan W (65) yang sudah berusia lanjut melakukan perbuatan mesum kepada korban PD (15) di waktu berbeda pada April 2021 dan menyerahkan diri pada Juli 2021.
Dalam penyidikan terungkap bahwa W menyetubuhi korban di lahan perkebunan tebu pada 10 April 2021. Sedangkan pelaku P mencabuli korban di sebuah rumah kosong pada 13 April 2021.
Tersangka W dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76 UU RI No 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan tersangka diancam pasal 81 UU Tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (im)