IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur seolah tak berdaya menyikapi tambang galian C ilegal yang kembali marak di Kabupaten Mojokerto. Mereka melempar tanggungjawab untuk melakukan penertiban ke pihak kepolisian.
Satpol PP Jawa Timur menyatakan, kewenangan untuk menindak aktivitas tambang bodong ada di kepolisian. Sementara pemerintah hanya berwenang melakukan penertiban jika ada pelanggaran kegiatan pertambangan yang legal atau sudah mengantongi izin.
“Apabila ada pelanggaran pada tambang resmi yang berizin itu menjadi kewenangan kita, penegakan hukum sesuai Perda (Peraturan Daerah). Nah, kalau yang ilegal tanpa izin, jelas-jelas melanggar undang-undang, itu kepolisian yang menindak berdasar undang-undang,” ujar Sekretaris Satpol PP Jawa Timur, Slamet, Rabu (29/9/2021).
Slamet mencontohkan jenis pelanggaran yang penindakannya masuk kewenangan Satpol PP yakni cakupan wilayah tambang yang melebihi dari titik koordinat. Selain itu, aktivitas penambangan komoditas yang tidak sesuai dengan izin eksploitasinya.
“Untuk jenis-jenis pelanggaran itu, kita akan turun tangan menertibkan,” tukasnya. Untuk penertiban ini, lanjut Slamet, pihaknya akan berkoodinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto.
Baca juga: Puluhan Tambang Bodong di Mojokerto Rugikan PAD Miliaran Rupiah, Satu Galian C Ditutup
Namun belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permasalahan ini. Sebelumnya, LSM Srikandi atau Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) mengaku sempat melaporkan sejumlah aktivitas penambangan liar di Kabupaten Mojokerto yang terpantau di Kecamatan Gondang.
“Tambang-tambang liar itu sudah beberapa bulan terakhir dan semakin banyak, Ada di Ngoro, Jatirejo dan yang sempat kita laporkan kemarin di Desa Jatidukuh (Gondang), tidak ada kelanjutannya,” tandas pengurus LSM Srikandi, Sumartik. (im)