WL (65) tersangka pencabulan gadis 15 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya mendekam di ruang tahanan Kejari setempat.

IM.com – Salah satu pelaku pencabulan remaja putri di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan. Kakek berusia 65 tahun, WL, ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan (P21).

WL ditetapkan sebagai tersangka kasus  pencabulan terhadap PD, gadis yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, lelaki baya itu menyetubuhi korban hingga hingga hamil.

“Penahanan terhadap tersangka WL karena tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Ancaman pidana itu sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yag dijeratkan kepada tersangka WL. Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp 5.000.000.000

Sementara tersangka lain PU (57) belum ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto belum melimpahkan berkas perkara tahap II ke kejaksaan.

“Tersangka yang lain (PU) belum kita tahan. Berkasnya belum lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Triksnarto Andaru Rahutomo.

Sebagaimana diberitakan, bocah perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Dlanggu menjadi korban pelecehan seksual oleh dua tetangganya hingga hamil. Dua pelaku P (57) dan W (65) yang sudah berusia lanjut melakukan perbuatan mesum kepada korban PD (15) di waktu berbeda pada April 2021 dan menyerahkan diri pada Juli 2021. (Baca: Kejaksaan Terima SPDP Dua Kakek Tersangka Pencabulan Siswi SMP di Dlanggu).

Dalam penyidikan terungkap bahwa W menyetubuhi korban di lahan perkebunan tebu pada 10 April 2021. Sedangkan pelaku P mencabuli korban di sebuah rumah kosong pada 13 April 2021.

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Ketua TP  PKK Kabupaten Mojokerto, Shofiya Hanak Albarra sempat mengunjungi ke rumah keluarga korban. Wabup yang akrab disapa Gus Barra memberi bantuan 100 kilogram beras dan sejumlah uang untuk proses persalinan kehamilan korban yang layak. (im)

307

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini