Ilustrasi
Ilustrasi Narkotika


IM.com – Dua pasangan di luar nikah digerebek polisi saat hendak berpesta sabu di sebuah vila tak jauh dari Hotel Bukit Surya, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Keempat orang itu ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di tempat parkir Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto.

Keempat orang tersebut yakni Ribut Aji Nugroho (35), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pasangannya Putri Mariyanti (28) asal Wonokitri, Surabaya. Serta Yepi Susanto (35) warga Desa Jalmak, Pamekasan, Madura dan Prisma Anggita Sari (26) asal Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

“Kami langsung melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada transaksi narkoba, lokasinya di parkiran Rumah Sakit Gatoel,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan seperti dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (20/10/2021).

Namun Tim Satnarkoba Polresta Mojokerto tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terus memantau pergerakan para tersangka pada Kamis (9/10/2021) dini hari sekira pukul 01.00 WIB Masih dalam pengintaian polisi, keempat orang tersebut bergerak menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam nopol W 1876 VV ke arah Pacet.

“Petugas membuntuti mobil itu sampai berhenti di sebuah vila, depan Hotel Surya, Kecamatan Pacet,” ujar Rofiq.

Begitu keempat tersangka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah sewaan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Selain menangkap empat orang, polisi juga menyita 15 butir ekstasi yang dikemas dalam  plastik putih dan sabu-sabu seberat 0,90 gram, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu serta alat isap (bong).

Informasinya, salah satu yang terciduk ialah anggota Polri yang bertugas di Polsek jajaran Polresta Mojokerto. Sebelumnya diberitakan, seorang Anggota Polsek Jetis diamankan bersama dua perempuan pemandu lagu (purel) saat berpesta narkoba di sebuah vila. Baca juga: Oknum Anggota Polsek Jetis Terciduk Pesta Narkoba di Vila Trawas

“Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling  singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujarnya. (im)

937

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini