Achmad Muchlis (kiri) didampingi pengacaranya tiba di Mapolres Mojokerto untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim, Selasa (19/10/2021).

IM.com – Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Achmad Muchlis alias AM (52) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Berkas perkara guru ngaji itu sedang diteliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan  Dimulai Penyidikan (SPDP) atas tersangka AM. Informasinya, pimpinan ponpes yang beralamat di Desa Sampagagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

“SPDP-nya atas nama AM (Achmad Muhlish) kami terima kemarin, sudah tersangka. Berkas pekaranya sekarang ditangani jaksa yang kami tunjuk,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, Rabu (20/10/2021).

Kuasa hukum AM, Deny Rudianto membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati beruia 14 tahun. Namun ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari penyidik.

“Klien kami sudah diperiksa sebagai tersangka, sudah ditahan di Polres Mojokerto,” ungkap Deny Rudianto.

Pihaknya akan menanyakan ke penyidik ihwal status AM dan masa penahanannya. Sebelumnya, penyidik Satreskim Polres Mojokerto telah dua kali memeriksa AM yakni pada Senin dan Selasa (18-19/10/2021).

“Kami baru saja dari Polres Mojokerto menanyakan apa status hukum klien kami.  Sampai kapan klien kami akan ditahan. Supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan, tapi penyidiknya tidak ada,” ujar Deny.

Achmad Muchlis dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati sebanyak tiga kali. atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terakhir disetubuhi tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 WIB,” kata pengacara korban, M Dhoufi. (Baca: Pimpinan Ponpes di Kutorejo Dilaporkan Setubuhi Santriwati 14 Tahun).

Dhoufi menceritakan, saat kejadian terakhir, korban sedang tidur di ruang tengah kamar santri putri. Santriwati asal Kecaatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu mendadak terbangun karena merasakan alat kelaminnya sedang diraba oleh seseorang.

“Dan pelakunya ternyata AM itu,” kata Dhoufi.

Saat itu, lanjutnya, korban sempat menolak dan berupaya berontak. Namun, gadis berusia 14 tahun itu tidak berdaya di hadapan tindakan kasar guru ngajinya tersebut.

“Korban tak berdaya, seorang perempuan yang masih kecil di bawah umur tidak mengerti hal yang seperti itu. Apalagi dengan seorang guru,  dia tidak berani melawan,” kisah Dhoufi.

Dhoufi menjelaskan, modus AM memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih mendapatkan berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes. Pelaku bahkan berjanji akan menikahi korban.

“Saudara AM ini membujuk rayu bahwa ini adalah istilahnya biar mendapatkan berkahnya dari seorang tokoh yang diteladani di lingkungan Ponpes itu. Setelah menyetubuhi, dia berkata kepada korban ‘Kamu saya jadikan istilahnya istri’,” terangnya. (im)

1,017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini