Terlapor kasus pencabulan terhadap santriwati, Achmad Muhlish, 52 tahun, (kanan) didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (19/10/2021).

IM.com – Tindak pencabulan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Adalah Achmad Muhlish (52), pengasuh ponpes di Kabupatren Mojokerto yang diamankan ke polisi atas tuduhan mencabuli dan menyetubuhi santriwati di bawah umur.

Keluarga korban melaporkan AM ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengaku beberapa kali dicabuli bahkan disetubuhi oleh pengasuh Ponpes di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto

“Benar, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhandan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (19/10/2021).

Andaru menegaskan, pihaknya menangani kasus ini dengan serius. Penyidik telah memeriksa para saksi serta mendapatkan hasil visum korban.

“Ini komitmen kami dalam melindungi anak-anak. Hari Jumat dilaporkan langsung kami bergerak memeriksa saksi-saksi. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, korban sudah kami lakukan visum dan kami lakukan pemeriksaan terlapor,” tandas Andaru.

Aksi dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu terjadi di ponpes. Kini, pelaku yang juga pimpinan ponpes tersebut diamankan polisi.

“Polisi menangani laporan kasus ini dengan cepat. Korban sudah divisum,” kata pengacara korban, M Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (18/10/2021).

Dhoufi menyebutkan, AM merupakan pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Kecamatan Kutorejo. Ia mengatakan, korban mengaku sudah tiga kali dicabuli dan sekali disetubuhi oleh pelaku sejak tahun 2018.

“Pencabulan dilakukan tiga kali dan disetubuhi satu kali di kamar asrama santri putri yang tidak ditempati,” ungkap Dhoufi. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini