Dua tersangka kasus korupsi APBDes, Ali Irsad, mantan Kepala Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, dan Supendik Bambang Irawan, Sekretaris Desa Manting ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/11/2021).

IM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Ali Irsad dan Sekretaris Desa Manting Supendik Bambang Irawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa senilai Rp 712 juta dengan modus proyek fiktif dan sia-sia.

Kedua tersangka ditahan setelah kejaksaan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pelimpahan berkas perkara kedua dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Korupsi yang dilakukan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 712.000.317. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Rabu (3/11/2021).

Gaos menjelaskan, tersangka Ali diduga melakukan korupsi anggaran Desa Dukuhngarjo tahun anggaran 2019 melalui lima proyek. Masing-masing dua proyek fiktif dan tiga lainnya hasil pembangunan yang tak bisa dimanfaatkan.

Dua proyek fiktif, yakni pengaspalan jalan lingkungan permukiman Rp 372.260.200 dan kedua normalisasi saluran air Rp 89.683.000. Dalam kaitan ini, tersangka Ali juga menggelapkan dana dari pajak daerah, PPN, PPH 22, PPH 23 dan PPH 21 tahun 2019 yang tidak disetorkan.

“Totalnya Rp 53.994.329,” ujar Gaos.

Sedangkan tiga proyek lain yang dianggap tidak bermanfaat, yakni sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Untuk mengerjakan tiga proyek dengan dana APBDes Dukuhngarjo tahun 2019 ini, Ali menunjuk Sekdes Manting, Supendik sebagai kontraktor.

Pada akhirnya, hasil pembangunan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan negara Rp 64.326.000. Kemudian proyek kanopi dan TPT, penegak hukum menemukan adanya kelebihan bayar pekerjaan mencapai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.

“Jadi total kerugian negara kurang lebih Rp 712.000.317,” ungkap Gaos. (im)

550

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini