Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan membeberkan barnag bukti dan modus operandi para tersangka dalam melakukan penipuan dan penggelapan motor dealer, Senin (22/11/2021).

IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto menciduk tujuh orang terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam usaha kredit sepeda motor PT Mega Finance. Aksi kompolotan ini mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka utama dlam kasus ini adalah Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24), warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dia dibantu enam tersangka lain asal Mojokerto yakni Gusti Raka Mahendra, Budi Hariono, Eko Prasetiawan, Mohammad Roikan, Samid, Sain, serta Sunardi.

“Pelaku utama adalah salah satu oknum finance di Kota Mojokerto. Aksinya direncanakan bersama enam tersangka lain dengan peran masing-masing yang sudah dibagi,” kata apolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers Senin (22/11/2021).

Nanda Agus Dwi Prasetya selaku aktor utama penipuan dan penggelapan yang menentukan kelayakan pemberian kredit dan menyerahan sepeda motor dari dealer kepada konsumen. Namun transaksi dan kesepakatan jual beli kendaraan secara kredit ini tidak sesuai administrasi yang benar atau fiktif. Sehingga surat-surat resmi dari leasing PT Mega Finance tidak pernah keluar.

“Pelaku melakukan transaksi yang tidak selesai, administrasinya tidak komplit, (konsumen) hanya dijanji-janjikan. Jadi kendaraan yang diserahkan kepada konsumen tidak ada surat-suratnya, tidak sah,” tandas Rofiq.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan praktik penipuan ini melibatkan manajemen PT Mega Finance secara luas. Sebab bisa jadi ada pejabat lain di dalam perusahaan leasing itu yang terlibat.

“Kita masih mendalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau murni hanya dilakukan oknum pejabat atau pegawai perusahaan itu,” cetus Rofiq.

Sedangkan enam tersangka lain berada di luar manajemen PT Mega Finance yakni Gusti Raka Mahendra, Budi Hariono, Eko Prasetiawan, Mohammad Roikan, Samid serta Sunardi. Lima orang di antaranya bertugas membantu Nanda mencari dan mengumpulkan konsumen beserta data-datanya yang akan disalahgunakan pelaku untuk mengambil unit motor dari dealer serta satu orang. Serta satu orang sebagai penadah.

Dari hasil penyelidikan ditemukan ada 77 konsumen yang masuk dalam analis survei para pelaku, 62 orang di antaranya tercatat menunggak pembayaran pada empat dealer.

“Tersangka mengambil unit motor dari empat dealer yaitu Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung. Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 juta,” tandasnya.

Setelah berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen diteken, pelaku mengambil sepeda motor dan menyerahkan uang kepada konsumen yang datanya dimanupulasi tadi. Di sisi lain, Nanda memberikan uang kepada tersangka lain yang membantunya memperoleh dan menginput data fiktif konsumen dengan besaran variatif.

“Pelaku memberikan uang antara Rp 800 ribu sampai dengan Rp 2 juta,” jelas Kapolresta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan PT Mega Finance di Jalan Pekayon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Pelaku utama Nanda Agus Dwi Prasetya dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

Sementara lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Dan satu orang selaku penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP. (im)

997

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini