Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng melaukan sidak dan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal tanpa cukai ke para pedagang di Pasar Mojosari, Rabu (24/11/2021).


IM.com – Kantor Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah tengah gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut di antaranya dengan melakukan penyidikan mendadak (sidak) dan sosialisasi ke para pedagang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng melakukan sidang bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melakukan sidak di pasar Mojosari, Rabu (24/11/2021) pagi. Kegiatan tersebut merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di bidang penegakan hukum cukai.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal. Dalam kegiatan itu, Bupati Ikfina  juga mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang.

Antara lain, rokok polos tanpa pita cukai pada kemasan, pita cukainya palsu (pita cukai asli cetakannya tajam, pita cukai asli kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut berbeda), rokok dengan pita cukai bekas (ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan), dan rokok dengan pita cukai berbeda/salah personalisasi/salah peruntukan (bandingkan nama produsen rokok di bagian bawah atau samping kemasan rokok, dengan kepemilikan pita cukai yang dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai).

“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Apabila ditinjau dari segi perekonomian, rokok ilegal merugikan penerimaan pendapatan Negara karena berusaha mengakali untuk menghindari pungutan cukai resmi.

Rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan Negara melalui cukai dapat meningkat. Sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok. Pesan-pesan tersebut juga disampaikan kembali oleh bupati, kepada para pedagang rokok yang disidak.

“Rokok ilegal jelas merugikan Negara dari sisi penerimaan pendapatan, tentunya juga dari sisi  kesehatan jika melihat faktor risikonya. Menggempur rokok ilegal adalah tugas kita bersama. Harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat, Pemerintah juga penegak hukum,” pesan Bupati Ikfina. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini