Mujiati (52), janda tiga anak warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto, menunjukkan bukti Letter C kepemilikan tanah seluas 2.170 yang sebagian besar diduga telah dirampas oleh kades setempat (sekarang mantan).

IM.com – Nasib malang menimpa Mujiati binti Abdul Majid (52), warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Aset tanah warisan dari sang suami yang meninggal beberapa tahun lalu direbut dengan cara licik oleh kepala desa dan kerabatnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.

Mujiati, janda berusia 52 tahun, semula memiliki lahan seluas 2.170 meter persegi. Aset tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya.

Setelah ditinggal sang suami berpulang, Mujiati mengajukan sertifikasi tanah melalui program PTSL beberapa tahun lalu. Naas, ketika sertifikat terbit pada tahun 2018, luas lahan yang tercatat atas nama anaknya ternyata menyusut drastis, dari 2.170 meter persegi menjadi hanya 289 meter persegi.

Setelah ditelusuri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, terungkap bahwa lahannya seluas 1.881 meter persegi yang hilang ternyata sudah dikuasai orang lain. Peralihan pemilik aset tersebut terjadi saat realisasi program PTSL.

Dari informasi yang dihimpun, lahan 1.881 meter tersebut sudah bersertifikat dan terbagi menjadi empat bidang. Masing-masing atas nama Muchammad Ichsan yang diketahui sudah menjadi mantan Kepala Desa Bangun, serta tiga saudarnya; Sulistiono, Tatik Purwati dan Yopi Dwi Kurniawan.

Mujiati yang baru mengetahui asetnya dirampas secara licik akhirnya melaporkan mantan Kades dan tiga saudaranya ke Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2018 silam. Dalam laporannya, janda tiga anak ini melampirkan sejumlah bukti kepemilikan lahan di antaranya dokumen leter c penetapan waris dari pengadilan agama serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang selama ini dibayar oleh pelapor.

“Intinya saya hanya minta keadilan. Tanah saya 2.170 (meter persegi), begitu ada (sertifikat terbit) lewat PTSL, tanah atas nama anak saya jadi Cuma 289 meter persegi. Terus yang lain kemana, itu yang saya laporkan ke Polres,” ujarnya.

Sayangnya, penanganan kasus di Polres ternyata berjalan lamban hingga tiga tahun ini belum ada kejelasan sudah sejauh mana proses hukumya. Padahal Mujiati mengatakan telah mengikuti arahan polisi yakni membuat penetapan tanah waris.

“Begitu penetapan waris jadi, saya bikin pengaduan. Tetapi lama sampai sekarang belum ada kejelasan, saya sudah beberapa kali kirm surat untuk menanyakan (proses hukum) ke Polres,” tandasnya.

Polisi masih menyelidiki dugaan kasus penyeroboton lahan ini, tetapi belum ada keterangan dari pihak Satreskrim. Dari informasi yang diperoleh inilahmojokerto.com, awal Desember 2021, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (im)

197

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini