IM.com – Tindak kejahatan di wilayah hukum (Wilkum) Polres Mojokerto sepanjang 2021 meningkat 71 kasus dibanding tahun 2020. Namun demikian, jumlah perkara yang berhasil ditangani tuntas mencapai 97 persen dari jumlah perkara atau naik sekitar 25 persen ketimbang tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2021, terjadi 415 tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pada tahun sebelumnya, jumlah kriminalitas di angka 344 kasus.
“Tindak kejahatan selama tahun 2021 mengalami kenaikan 71 perkara atau 20,6 persen dari tahun 2020. Namun hal itu diimbangi dengan penyelesaian sebanyak 403 kasus atau 97 persen dari total perkara yang terjadi, meningkat 25,4 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginajnjar dalam konferensi pers hasil Anev Kinerja Satreskrim selama 2021 di Mapolres, Kamis (30/12/2021).
Lima jenis kejahatan mendominasi tindak kriminalitas yang terjadi sepanjang 2021. Kelima kasus yakni penipuan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa serta penganiayaan.
Beberapa kasus dominan tadi yang banyak mendapat sorotan antara lain penjambretan dengan korban ibu hamil hingga mengalami patah kaki di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Serta pengungkapan pelaku curanmor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dan aksi pemalakan (premanisme) terhadap sopir truk di kawasasn Ngoro Industri Park (NIP).
Adapun tindak kejahatan masuk kategori menonjol di antaranya kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ngoro, Dlanggu dan Trowulan. Dua kasus aborsi yang satu menguak sindikat peredaran obat ilegal senilai Rp 531 miliar dan lainnya melibatkan oknum anggota Polres Pasuruan hingga memicu tindakan bunuh diri mahasiswi cantik asal Kecamatan Sooko yang viral di media sosial.
Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta
“Kasus lainnya yang menonjol adalah pencabulan lima orang siswi oleh pengasuh pondok pesantren di Kutorejo dan prostitusi atau perdagangan anak (human trafficking) di Mojosari,” ungkapnya.
Sementara untuk peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Mojokerto sebanyak 153 kasus dengan 183 tersangka yang diamankan. Dari seratus lebih perkara tersebut, polisi menyita barnag bukti 1.323,16 sabu-sabu; ganja 98,5 gram; pil koplo 74.336 butir serta 2 butir ekstasi.
“Sedangkan dalam penanganan tindak pidana ringan (Tipiring), dari operasi miras (minuman keras) diamankan sebanyak 3.005 botol serta penindakan terhadap 2.224 pelanggaran protokol kesehatan,” demikian Kapolres Mojokerto. (im)