Tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dna (fraud) kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto mengenakan rompi tahanan dibawa ke Lapas Mojokerto.

IM.com – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi (fraud) penyaluran dana kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto. Bank plat merah itu juga telah melakukan investigasi internal terkait masalah ini. Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Mojokerto.

Corporate Secretary, Umi Rodiyah mengatakan, kasus dugaan fraud dana KMK itu terjadi di Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Mojokerto. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang menangani perkara ini telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.


“Bank Jatim telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Umi, Jumat (7/1/2022).

Umi menegaskan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menjelaskan, hingga saat ini, lanjut dia, kinerja Bank Jatim juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik.

“Bank Jatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaannya dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan dua mantan petinggi Bank Jatim, Amirudin (pimpinan Cabang Mojokerto) dan Rizka Arifiandi (penyelia). Serta Iwan Sulistiyono pihak swasta yakni komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014 selaku nasabah.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa, Kamis (6/1/2022).

Tiga tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk menggelapkan uang  Bank Jatim melalui penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK). Perbuatan mereka ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,496 miliar. (Baca: Dua Mantan Petinggi Bank Jatim Mojokerto dan Bos Perusahaan Swasta Ditahan).

Modusnya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran serta penggunaan kredit Bank Jatim. Mereka menyalurkan dana bank milik Pemprov Jawa Timur Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelas Agustinus.

Di lain pihak, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto, Iwan Sulistiyono, melakukan perlawanan hukum melalui permohonan praperadilan. pengajuan penyaluran dana kredit modal kerja tergolong perkara perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan.

“Keterangan dalam surat panggilan dari Kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan masalah hutang piutang. Ini bukan tindak pidana korupsi, tapi murni utang piutang tapi dianggap sebagai kasus korupsi. Secepatnya kita akan lakukan prapradilan,” ungkap tersangka Iwan melalui kuasa hukumnya, Nurkosim.

Oleh karena itu, Nurkosim menilai dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka hingga ditahan patut dipertanyakan. Masalah tersebut akan menjadi terang melalui sidang praperadilan.

“Saya terkejut, klien saya tidak dipanggil Kejaksaan sebagai tersangka tapi untuk reconfirm (konfirmasi) data dari Bank Jatim yang pada waktu itu Pak Iwan sebagai kreditur, tapi kok langsung jadi tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Nurkosim lantas menjelaskan, kronolpgi kasus yang menjerat kliennya. Dalam Perjanjian utang piutang, jika kreditur tidak bisa mengembalikan maka ada jaminan kecuali kreditur mengajukan tanpa jaminan.

“Awal mula persoalan ini muncul ketika Pak Iwan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Jatim karena mengajukan lelang tidak sesuai prosedur. Utang piutangnya waktu itu senilai Rp 1,2 miliar dan jaminannya sudah dilelang 2 dari 7 sertifikasi tanah dan rumah yang menjadi jaminan,” terangnya.

Nurkosim menjelaskan, utang senilai Rp 1,2 miliar itu diajukan kliennya melalui CV Dwi Nusantara dan CV Dwi Ajeng ke salah satu Bank Daerah Cabang Mojokerto pada tahun 2013 lalu. Iwan, lanjutnya, kembali mengajukan utang tahun 2014 menggunakan nama perusahaan lain yakni PT Mega Cipta Selaras yang berkantor di Sidoarjo.

“Utang piutang nilainya sama dan digunakan untuk melunasi utang piutang di tahun 2013. Untuk proyek, klien saya sub kontraktor SPK dibuat jaminan di Bank Daerah di Mojokerto dan macet. Ada unsur kesengajaan dari Bank Jatim karena dianggap tidak bayar sehingga mengajukan utang piutang lagi,” tegasnya. (im)

330

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini