IM.com – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari Rahayu mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindak tegas pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus aborsi penyebab bunuh diri Novia. Sebab, ada indikasi kuat Propam Polres Pasuruan tidak menindaklanjuti laporan korban terkait perbuatan melanggar kode etik Polri oleh tersangka Randy Bagus Hari Sasongko.
Indikasi keterlibatan Propam Polres Pasuruan yang sengaja ‘mengamankan’ Randy Bagus terkuak dari keterangan Fauzun, ibunda Novia Widyasari dalam pemeriksaan di Bid.Propam Polda Jatim. Disebutkan, Fauzun diminta menjawab 16 pertanyaan selama sekitar 2,5 jam.
Hal ini disampaikan dalam rilis Tim Advokasi Keadilan yang mengawal penanganan kasus bunuh diri Novia Widyasari. Tim ini terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap ibu Fauzun dalam kapasitasnya sebagai Saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Pemeriksaan ini merupakan salah satu rangkaian dalam kasus dugaan perkara tindak pidana aborsi terhadap Novia Widyasari di Mojokerto, pada November 2021 lalu,” demikian rilis tersebut.
Dalam pemeriksaan oleh Bid. Propam Polda Jatim, Fauzun mengungkapkan adanya laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelanggaran kode etik anggota Polri oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Ia menyampaikan bahwa putrinya sebelum mengakhiri hidup bercerita pernah diperiksa Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelaporan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Randy, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Ibu Fauzun juga menjelaskan bahwa orang tua Randy pernah menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan. Hasil peneriksaan hari ini menunjukkan bahwa Novia sebelumnya telah melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan Randy,” tulis Tim Advokasi Keadilan.
Tim Advokasi, menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap ibu Fauzun hari ini merupakan suatu langkah maju dalam proses pemeriksaan perkara ini. Selanjutnya, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid. Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari bunuh diri.
Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta
“Serta memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko,” demikian penutup rilis Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. (im)