Randy Bagus Sasongko dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). Foto inset: Novia Widyasari, yang bunuh diri akibat depresi setelah Randy dan keluarganya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya bahkan meminta dia menggugugrkan kandungan (aborsi).

IM.com – Setelah satu bulan kasus bergulir, persidangan Komisi Kode Etik Polri Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko. Anggota Polres Pasuruan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan pacarnya, Novia Wdiyasari, menggugurkan kandungan (aborsi) hingga bunuh diri.

Komisi Sidang Etik yang diketuai AKBP Ronald Purba memutuskan Randy Bagus Hari Sasongko yang berpangkat Bripda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Dengan demikian, Komisi Kode Etik menyatakan tersangka dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Ketua KPEP AKBP Ronald Purba.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, komisi persidangan telah mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi, salah satunya ialah Fauzun, ibunda Novia.  Berdasar kesaksian 9 orang yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim, dismpulkan bahwa Randy bersalah melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum dan mencoreng marwah Polri.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Selain kode etik, imbuh Gatot, proses hukum pidana terhadap Randy juga masih berjalan dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Laki-laki berusia 21 tahun yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolda itu terancam hukuman 5,5 tahun penjara sesuai Pasal 348 KUHP tentang aborsi,

“Proses pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sekarang jadi tahanan krimum, dari awal sudah gitu,” cetus Gatot.

Kasus ini terungkap penemuan jasad Novia Widyasari yang sudah tidak bernyawa di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu. Setelah diselidiki, mahasiswi cantik asal Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu ternyata tewas bunuh diri dengan menenggak racun.

Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak kisah yang melatari tindakan nekat Novia mengakhiri hidupnya. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu rupanya bunuh diri akibat depresi setelah hubungannya dengan Randy kandas karena tak direstui orang tuanya. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).

Randy dan keluarganya juga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan Novia, bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Kondisi psikis perempuan berusia 23 tahun itu pun semakin terpuruk ketika pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan, kesatuan tempat Randy bertugas sebagai anggota Polri, tak mendapat respon. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).

Cerita viral dengan banyaknya versi kisah latar belakang hubungan Randy dan Novia yang bertebaran di media sosial. Perkembangan ini sempat menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Polda Jatim mengusut tuntas kasus tersebut dan seluruh pihak yang diduga terlibat. (Baca: Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Viral di Medsos, #SAVENOVIAWIDYASARI Trending Topic).

Hasil penyelidikan Polda Jatim menyatakan Randy Bagus turut andil dalam perbuatan aborsi Novia hingga mengakibatkan mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris  itu depresi dan bunuh diri. Kepolisian memastikan akan menangani kasus anggotanya itu dengan fair dan adil, baik secara kode etik maupun pidana. (im)

170

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini