Capture video rekaman CCTV saat pelaku menggondol sepeda motor milik korban, karyawati toko ponsel saat COD di di tempat kos pelaku, Jalan di sebuah rumah kos, Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Senin (7/2/2022).

IM.com – Aksi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang semakin canggih patut menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati. Baru-baru ini, seorang ibu muda kedapatan menggondol sepeda motor milik karyawati toko handpohone (HP) saat melakukan transaksi bayar di tempat (COD) di sebuah rumah kos, Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan muda memakai kaus dan celana warna gelap sedang menuntun sepeda motor Honda Vario Nopol S 6895 TI dari depan kamar kosnya menuju ke pintu gerbang pada Senin (7/2/2022) pukul 10.24 WIB.

“Pelaku membawa kabur motor Honda Vario warna putih-hitam, helm, serta STNK dan sepatu di dalam jok motor. Sudah saya laporkan ke Polsek Puri. Nilai kerugian saya sekitar Rp 14 juta,” ungkap korban Okki Safitri.

Korban menceritakan, peristiwa ini terjadi ketika dirinya mendatangi tempat kos pelaku di Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto untuk melakukan transaksi bayar di tempat (COD) pembelian ponsel merk Vivo Y21. Ia berujar, pelaku memesan HP tersebut sebelumnya melalui whatsapp.

“Ini pemesanan yang kedua. Pelaku memesan hari Minggu, minta diantar (Senin) pagi tadi, jam 10.15 saya sampai kosnya,” ujar perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini.

Sesampainya di kos, pelaku mempersilahkan korban masuk ke kamar kos untuk memeriksa ponsel yang hendak dibelinya. Saat di depan, korban melihat seorang laki-laki yang disebut suami pelaku berjalan keluar dengan menggendong anak perempuan berusia sekitar 2-3 tahun.

Tak berselang lama, korban tiba-tiba dihubungi oleh suami pelaku menggunakan nomor HP yang dipakai untuk memesan ponsel tadi. Penelepon, lanjut, Okki, meminta disampaikan kepada pelaku agar meminjam motor miliknya.

“Dia itu pesan handphone yang beli itu adiknya. Jadi dia pinjam motor untuk jemput adiknya di pasar karena uangnya dibawa adiknya,” ucap Okki.

Korban pun meminjamkan motornya tanpa curiga sedikit pun. Sebab, dua hari sebelumya atau Sabtu (5/2/2022), pelaku sudah pernah membeli ponsel darinya juga dengan cara COD.

“Saya kasih pinjam motor. Lalu saya disuguhi minuman. Tidak ada curiga, karena sebelumnya pelaku membeli ponsel dari saya lewat COD juga di kosnya, baik-baik saja,” tutur Okki.

Namun setelah 15 menit ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali ke kos. Korban pun mencoba menghubungi ponsel pelaku, tetapi sudah diblokir. Ia mengaku tidak pernah mengetahui identitas, bahkan sekadar nama para pelaku.

“Langsung saya teriak manggil ibu kosnya langsung keluar. Lalu saya lihat CCTV, memfoto KTP dan surat nikah pelaku. Kemudian lapor ke polisi,” tuturnya.

Akan tetapi anehnya, Polsek Puri yang menerima pengaduan korban tidak mau langsung memprosesnya. Polisi malah memilih menunggu i’tikad baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motor korban sampai batas waktu 1×24 jam.

“Kami menunggu perkembangan, kalau sampai, 1×24 belum dikembalikan, korban kami minta buat laporan resmi dan akan kami lakukan pencarian. Karena ini kan pinjam, siapa tahu besok dikembalikan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno.

Rekaman CCTV ibu muda sedang menuntun motor milik korban yang akan dibawa kabur:

Sementara pemilik Kos, Rama Setia (25) menjelaskan, pelaku belum lama menyewa kos miliknya, yakni pada 31 Januari 2022. Ia tinggal bersama anaknya yang baru berusia sekitar 2-3 tahun serta seorang laki-laki yang disebut suaminya.

“Belum seminggu kos di sini. Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuannya orang Kediri,” ujarnya.

Namun Rama tidak bisa memastikan apakah pasangan tersebut suami istri atau bukan. Sebab data mereka pada foto copy akta nikah tidak sama dengan KTP.

Berdasarkan foto KTP yang diterima Rama, pelaku bernama Siti Fatimah (31), warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri. Sementara berdasarkan dokumen foto copy KTP, suaminya adalah Angga Fardian (36), warga Desa Sogo, Kecamatan Balirejo, Madiun.

Rama menduga, pelaku menyewa kos miliknya sengaja untuk merencanakan aksi kejahatannya. Sebab sejak awal menyewa kos, gerak gerik pasangan tersebut sering mencurigakan.

“Dia (pelaku) pernah meminjam sepeda motor mama saya, tapi tidak diperbolehkan. Sebelum kejadian ini mereka juga sudah memboyong semua barang-barangnya pakai grab, dari rekeman CCTV tercatat Minggu (6/7/2022) sekitar jam 5 sore,” ungkapnya. (im)

234

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini