Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto.

IM.com – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto membuat langkah cepat dan tepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Yang terbaru dalam rangka memprioritaskan pengembalian aset kerugian negara, Korps Adhiyaksa menemukan lima bidang tanah terkait tersangka Iwan Sulistyono.

Lima bidang tanah tersebut masing-masing empat lahan di Kota/Kabupaten Mojokerto serta satu bidang di wilayah Jombang. Menariknya, satu aset tanah di Jombang ternyata bukan milik tersangka Iwan Sulistyono dan dijadikan agunan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

“Menurut keterangan pemilik tanah, tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Agustinus menambahkan,  pemilik tanah memang pernah diajak tersangka ke bank. Si empunya lahan yang asli itu bahkan menurut saja saat disuruh menandatangani dokumen yang tidak ia ketahui isi dan maksud di dalamnya, karena dia tidak bisa membaca dan menulis alias buta huruf.

“Pemilik tanah menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa dikembalikan kepadanya. Karena tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggal dia bersama keluarga,” ujar Agustinus.

Aset-aset itu, kata Agustinus, nantinya akan disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara di Bank Jatim. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemblokiran kepemilikan aset tanah atas nama terdawak Iwan Sulistiyono di Kantor Pertanahan (BPN).

“Setelah itu penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut sehingga nantinya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka. Penyitaan segera dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua PN setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak,” tegasnya.

Saat ini penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan. Kendati upaya itu masih terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena ketua tim jaksa penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK.

Seperti diberitakan, Kejari Kota Mojokerto membongkar dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan modus pengajuan dna penyaluran dana kredit modal kerja (KMK).  Penyelewengan (fraud) dana kredit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, kejari menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto, Amirudin Wonokromo dan penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto Rizka Arifiandi. Serta satu pihak swasta yaitu bos perusahaan kontraktor CV Dwi Dharma, Iwan Sulistyono. (Baca: Dua Mantan Petinggi Bank Jatim Mojokerto dan Bos Perusahaan Swasta Ditahan).

Dari penyelidikan kejaksaan ditemukan pihak CV. Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender, melainkan membeli proyek (sub-kontrakr) dari pihak lain.

“Proyek ini pekerjaan umum, tapi dia (CV Dwi Dharma) bukan sebagai penyedia yang resmi (pemenang tender). Bahasa umumnya dia beli proyek (subkontrak),” terang Agustinus.

Oleh karena itu, Kejaksaan tidak mengkategorikan kasus ini sebagai perkara perdata meski berawal dari utang piutang. Penyidik Kejari Kota Mojokerto juga menemukan kejanggalan dalam prosesnya dengan melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013.

“Dari modus yang dapat diungkap oleh penyidik, kita berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum pidana,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (im)

310

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini