Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan kemeja putih, celana, dan peci berwarna hitam, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto didakwa melakukan tindak pidana membantu aborsi sebagaimana diatur pada pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

IM.com – Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana kasus aborsi yang menyebabkan sang pacar, Novia Widyasari Rahayu depresi dan bunuh diri. Sesuai dakwaan yag dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), pasal yang dikenakan kepada Mantan Anggota Polres Pasuruan itu tak berubah, yakni 348 KUHP juncto 56 terkait tindakan aborsi yang disengaja dengan persetujuan korban.

Sesuai jeratan pasal 348 KUHP juncto 56, Randy terancam hukuman pidana 5,5 tahun penjara. Menurut JPU, pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif.

“Apa yang disangkakan terhadap Randy ini adalah bentuk dakwaan alternatif, yakni membantu mengugurkan kandungan atas persetujuan,” kata JPU Ivan Yoko Wibowo di ruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sunoto. Serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Sebelumnya, pihak keluarga Novia Widyasari Rahayu menyatakan keberatan dengan pasal yang dipakai aparat hukum untuk menjerat Randy  karena terkesan meringankan ancaman hukuman terhadap tersangka. Mereka sempat mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal 347 KUHP. Sebab mahasiswi asal Perum Japan Asri Sooko tersebut sesungguhnya tidak setuju untuk menggugurkan kandungannya.

“Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan merubah pasal pada saat persidangan,” ucap kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda. (Baca: Pacar Novia Widyasari Segera Diadili, Ancaman Pasalnya Masih Hukuman 5 Tahun).

Sebaliknya, tim kuasa hukum terdakwa usai sidang menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Tim pengacara Randy terdiri dari lima orang yakni Elisa Andar Wati, Wiwik Tri Haryati,  Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda.

“Tim kami akan membuat esepsi (keberatan). Jadi nanti kami susun untuk pelaksanaan sidang di hari Kamis pekan depan. Esepsi akan kami serahkan ke Majelis Hakim,” tandas, Sugeng Prayitno kepada wartawan di PN Mojokerto.

Tim kuasa hukum akan mempelajari terlebih dulu nota dakwaan jaksa. Menurut Sugeng, pihaknya baru mendapatkan berkas dakwaan dari JPU saat sidang perdana digelar hari ini.

“Untuk detail esepsinya kita akan sampaikan Minggu depan. Karena kita baru saja mendapat dakwaan. Kita belum baca hari ini kita pelajari. Baru hari ini dakwaan dari JPU,” sambung Sugeng didampingi tim kuasa hukumnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membantah jika belum memberi berkas dakwaan kepada tim kuasa hukum. Dia mengaku membacakan dakwaan kepada tim kuasa hukum saat proses tahap 2 berlangsung.

“Pada saat tahap dua sudah kami terangkan, dia sudah menjawab, sudah kami bacakan dakwaan itu sudah juga kami berikan, seperti itu,” kilahnya. Saat ini pihaknya sedang menyusun saksi untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya nanti.

“Saksi kita akan usahakan hadirkan semuanya. Kita akan menyusun saksi mana yang akan kita hadirkan. Jadi kita akan pelajari lagi saksi mana yang prioritas maka saksi itu yang pertama kita hadirkan untuk pembuktian nanti,” jelasnya.

Kasus ini terungkap dari penemuan jasad tak bernyawa perempuan muda yang belakagan diketahui bernama Novia Widyasari di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu. Setelah diselidiki, mahasiswi cantik asal Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu ternyata tewas bunuh diri dengan menenggak racun.

Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak kisah yang melatari tindakan nekat Novia mengakhiri hidupnya. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu rupanya bunuh diri akibat depresi setelah hubungannya dengan Randy kandas karena tak direstui orang tuanya. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).

Randy dan keluarganya juga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan Novia, bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Kondisi psikis perempuan berusia 23 tahun itu pun semakin terpuruk ketika pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan, kesatuan tempat Randy bertugas sebagai anggota Polri, tak mendapat respon. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).

Majelis persidangan Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Randy Bagus Hari Sasongko di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Namun polisi berpangkat Bripda itu belum secara sah dipecat sebagai Anggota Polri karena SK pemberhentiannya belum resmi keluar. (im)

166

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini