IM.com – Tiga pelaku pembobolan brankas di Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari, Jalan Brawijaya, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus polisi. Salah satu tersangka, Putut Prasetyo alias Putu (33), ternyata bekas karyawan toko tersebut yang berasal dari Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Putut mengajak dua temannya asal Kabupaten Mojokerto yakni Susilo alias Silo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, dan Bibit Samiaji alias Bibit (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.
“Ketiga pelaku membawa kabur uang Rp 146 juta serta HP merk OPPO A15 dari dalam brankas toko bangunan di Jalan Brawijaya Mojosari,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
Pada saat penangkapan, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L dari pelaku Bibit Samiaji. Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Maret 2022.
“Dari pelaku inisial B ditemukan ada sabu 83 gram sabu dan dari tersangka P ditemukan 19 ribu butir pil dobel L,” ujar Apip.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menambahkan, pembobolan brankas terjadi pada 14 Maret 2022. Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya saat karyawan toko yang masuk kerja melihat meja kasir berantakan atau acak acakan.
“Sedangkan brankas dalam kondisi terbuka dan ada bekas congkelan. Saat diperiksa, uang Rp 146 juta dan HP merk OPPO A15 di dalam brankas sudah hilang,” kata AKP Andaru Rahutomo, Kamis (23/3/2022).
Tim Resmob Satreskrim Polres yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman kamera CCTV di lokasi. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Ada pelaku yang diamankan di rumah kontrakan dan lainnya tempat di daerah Ngoro dan Tretes,” ungkap Andaru.
Andaru menjelaskan, ketiga pelaku menjalankan peran berbeda. Putut selaku mantan karyawan menjadi otak tindak kejahatan sekaligus orang yang menyiapkan kunci duplikat toko.
“Setelah itu tersangka masuk ke dalam toko menggunakan kunci duplikat. Dia dibantu S (Susilo) yang merusak, membuka laci dan mengambil uang, memasukkannya ke dalam tas dan memberikannya kepada tersangka B (Bibit),” ungkap Andaru.
Tersangka Bibit berperan menunggu di depan toko dengan menggunakan kendaraan Honda PCX warna putih. Ia kemudian kabur dengam menggondol uang hasil curian tersebut.
“Setelah melakukan aksi pencurian itu, para pelaku terus berpindah-pindah. Akhirnya kita ketahui pelaku berada di Tretes, Pasuruan dan berhasil diamankan,” tukasnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan . Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
“Untuk temuan narkoba kita bekerjasama dengan Sat Resnarkoba untuk menganinya,” demikian Andaru.
Sementara tersangka sekaligus otak intelektual, Putut mengungkapkan, dirinya nekat melakukan pencurian lantaran sakit hati kepada mantan bosnya setelah dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, menurutnya, sang bos juga pelit dan kerap memeras karyawannya.
“Sakit hati pak karena dipecat, juragannya pelit, jarang amal, suka peras karyawan pokoknya pelit,” ujar Putut saat diinterogasi di depan awak media. (im)