Dana Kompensasi PT Kebomas Makmur untuk Warga Green Hill Menuai Polemik
Kompensasi dari perusahaan itu termasuk pendapatan lain-lain desa. Diatur di Perda nomer 4 tahun 2016


IM.com – Dugaan ‘pengemplangan’ dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur hak warga RT04/RW04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas oleh oknum pengurus RW diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Sejak berlakunya Perda 04/2016 tentang penglolaan keuangan desa dana kompensasi dari pihak ketiga merupakan penghasilan/pendapatan desa non pajak.

“Kompensasi dari perusahaan itu termasuk pendapatan lain-lain desa. Diatur di Perda nomer 4 tahun 2016. Kepala desa, Perangkat desa, RT, RW harus tahu regulasi. Jika tidak maka seperti yang kita hadapi sekarang. Kelihatanya sepele, tapi dampaknya luas,” kata Miftachul Huda, SH, MM Camat Kebomas, Senin (10/9-2018).

Miftachul Huda mengaku heran jika Kepala Desa Sekarkurung tidak memahami Perda yang menyangkut kauangan desa. “Kasus ini sudah menyangkut soal keuangan negara. Jika regulasinya tidak dijalankan resiko hukum sudah pasti akan menggulir dan potensinya adalah menjadi kasus korupsi,” ungkap Huda sembari menyeka alis matanya.

Miftachul Huda yang baru menjabat Camat Kecamatan Kebomas dua bulan ini mengaku prihatin dengan kasus pengemplangan dana kompensasi ini. Pasalnya baru beberapa minggu yang lalu, karena banyaknya kejadian pelanggaran hukum akibat pejabat tidak memahami regulasi Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghimbau agar seluruh aparatur pemerintahan memahami dan menguasai regulasi peraturan dan perundang-undangan.

“Baru saja Pak Bupati meminta agar aparatur menguasai regulasi, peraturan dan perundang-undangan. Sebagai pemangku wilayah kami akan melakukan upaya penyelesaian antara warga dan perangkat desa termasuk RW. Karena menurut penjelasan Pak Subhan (Kades Sekarkurung) yang menerima uang oknum RW, makanya jika benar RW yang harus bertanggungjawab dengan warga,” tandas mantan Kabag Umum di Sekretariat Dewan (Sekwan) tersebut.

Diungkapkan Huda, penjelasan Kades Subhan beberapa waktu yang lalu di kantor Kecamatan Kebomas yang dihadiri oleh Nurul Muchid, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Subhan merinci dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur sebesar Rp25 juta.

“Lurah mengaku hanya Rp25 juta yang diterima oleh oknum pengurus RW. Yang 15 juta untuk membangun balai RW selebihnya untuk masjid. Masak uang Rp15 juta cukup untuk membangun balai RW. Jika dilihat bangunanya diperkirakan lebih dari 70 juta. Dan inilah yang kemudian menjadi banyak pertanyaan karena tidak masuk akal,” tuturnya.

Dan jika memang, lanjut Huda RW mengatasnamakan warga Green Hill meminta dana ke pihak ketiga sesuai dengan Perda 04/2016 maka harus dilakukanya dengan transparan. Harus melibatkan warga, karena RW bukan penyelenggara pemerintahan yang kerjanya adalah berdasarkan kesepahaman dan kesepakatan yang bisa dipertanggungjawabkan ke wargamha. Karena saat ini warga sudah melek hukum dan aturan.

“Jangan hanya bilang sudah disepakati, karena kelengkapan administrasi harus ada. Kita mintai notulen rapatnya tidak ada. Kita mintai fotonya katanya di RW, kalau memang RW yang bertanggungjawab RW harusnya kan diajak,” urainya.

Kabar yang beredar diwarga Green Hill pembangunan balai RW 04 mendapat dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur sebanyak Rp90 juta. Sedangkan untuk kompensasi warga terdampak Rp25 juta. Namun dari hasil pertemuan antara pengurus RW04 dan warga RT04 pengurus mengaku hanya menerim Rp25 juta. Dan warga melalui Ketua RT 04 Mulyono tidak percaya dengan pengakuan pengurus.

“Warga kami tidak percaya. Karena bangunan sebesar itu menurut tafsiran awam saja lebih dari 60 juta meskipun tanah katanya dari PT Kebomas Makmur,” tegas Mulyono.

Dan sebenarnya, imbuh Mulyono kasus ini bukan hanya terkait dengan RT04, tetapi menyangkut seluruh warga Green Hill secara keseluruhan, karena pengurus mendapatkan kompensasi mewakili warga.

“Kalau tidak ada warga kan Kebomas Makmur tidak mungkin mengeluarkan kompensasi. Ini logis dan realiatis. Makanya mereka harus mempertanggungjawabkan keuanganya. Mereka hanya bilang ada SPJ nya tapi warga tidak pernah tahu karena tidak pernah disosialisasikan. Kalau menyangkut uang mbok ya jangan sembrono,” ujarnya saat diwawancarai wartawan. (ika/uyo)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini