IM.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mulai mewujudkan desa desa bersih dari narkoba (Bersinar) di Kabupaten Mojokerto. Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging sebagai pilot project Desa Bersinar melalui program berbasis intervensi rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Desa berbasis intevensi ini dirancang dari, untuk, dan oleh masyarakat. Dengan program kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan Desa Bersinar di Kabupaten Mojokerto dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rancangan mewujudkan Desa Bersinar tersebut dibahas dalam audiendsi BBP Jawa Timur dengan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati didampingi oleh OPD terkait di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
“Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dipilih oleh BNN Jawa Timur menjadi desa pertama melaksanakan implementasi Desa Bersinar. Akan menyusul kemudian di beberapa kecamatan lain yang menjadi fokus penanganan narkotika yaitu Pacet, Trawas, Ngoro, Gondang, dan Mojosari peredaraan narkotika sangat luar biasa,” kata Ikfina.
Ikfina menjelaskan, program mewujudkan Desa Bersinar akan dilaksanakan selama satu tahun melalui kegiatan berbasis Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Kegiatan ini merupakan intervensi di bidang rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat.
“Pelaksanakaannya melalui agen pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal,” jelasnya.
Program desa bersinar ternyata bukan satu program dari BNN akan tetapi terdapat tiga pilar yang mengusung program desa bersinar yaitu BNN, Kemendes, dan Kemendagri. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang dipilih menjadi desa bersinar seperti kepala desa dan perangkat desa harus berkomitmen dan ada juga kegiatan desa bersinar yaitu sosialisasi, deteksi dini tes urin kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, sampling beberapa masyarakat dan membentuk relawan.
Ikfina berharap kedepannya ada regulasi baru terhadap BNN Kota Mojokerto menjadi BNN Mojokerto Raya dalam menangani kasus narkotika. Ia menginstruksikan kepada OPD terkait dalam mendukung upaya Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging menjadi Desa Bersinar dan mengulas lagi rencana aksi desa terkait dengan program BNN Provinsi Jawa Timur.
“Karena melihat efisiensinya misalkan nanti kalau sudah Mojokerto Raya, kantornya ada di kota barangkali nanti untuk rehabilitasinya dan lain-lain yang menyiapkan Kabupaten Mojokerto,” tuturnya.
Selain itu, Ikfina imbau kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto supaya menyiapkan Puskesmas terdekat dengan Desa Lebaksono terkait dalam menangani pasien narkotika.
“Dinas Kesehatan untuk perlu merespon dan menyiapkan Puskesmas diminta setidaknya Puskesmas Pungging yang paling dekat dengan itu untuk dipersiapkan dikoordinasikan nanti apa yang bisa disiapkan barangkali untuk rujukan-rujukan,” pungkasnya. (im)