Anggota Polri nonaktif Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang menjadi terdakwa kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu menunggu sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.


IM.com – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ikut mencermati persidangan kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu. Kedua lembaga ini mendorong majelis hakim tidak segan menerapkan hukum progresif dan memvonis terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan hukuman yang setimpal sesuai pasal 347 ayat 1 KUHP.

Pasal 347 Pasal ayat 1 KUHP menyebutkan, ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun hal ini tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 348 KUHP.

Baca: Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Bripda Randy Dianggap Maksimal, Ini Pertimbangan Jaksa

ELSAM mendorong majelis hakim melakukan penemuan hukum dengan menggunakan kewenangannya dengan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara di luar dakwaan JPU. Lembaga ini menilai, juru pengadil Pengadilan Negeri Mojokerto dapat menggunakan perspektif hukum progresif untuk memutus perkara berdasar Pasal 347 KUHP.

“Dengan begitu, hakim tidak hanya berperan sebagai teknisi undang-undang, namun menjadi mahluk sosial,” demikian Amicus Brief ELSAM secara tertulis yang disampaikan melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.

Baca: Tuntutan Bripda Randy Tuai Kritikan, Dinilai Terlalu Ringan

Amicus Brief adalah keterangan tertulis atau pendapat hukum yang disampaikan oleh Amicus Curriae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim yang mengadili suatu perkara tertentu. Pendapat dan sikap ELSAM ini juga dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dijadikan pertimbangan.

Menurut ELSAM, penggunaan ketentuan Pasal 348 ayat (1) dalam dakwaan JPU menyebabkan korban mengalami reviktimisasi atau menjadi korban kembali karena turut didakwa melanggar hukum karena dianggap bersama terdakwa memberikan persetujuan untuk melakukan aborsi. Padahal aborsi yang dilakukannya tersebut terjadi karena adanya tekanan dan paksaan akibat relasi kuasa dalam hubungan pacaran antara korban dan terdakwa, termasuk paksaan dari kedua orang tua terdakwa.

“JPU sedapat mungkin harus menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar dan berlebihan untuk penghormatan terhadap hak asasi, martabat dan privasi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum serta mencegah reviktimisasi,” bunyi keterangan ELSAM.

ELSAM berpendapat, dakwaan JPU terhadap Randy Bagus Hari Sasongko tidak mengacu pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Selain itu, JPU dinilai tidak mampu menguraikan keterkaitan antara kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang menyebabkan kekerasan seksual, pemaksaan aborsi dan korban bunuh diri akibat mengalami depresi berat.

“Dalam perkara a quo, sebaliknya JPU justru menguraikan fakta dan perbuatan dengan sangat detail, vulgar dan berlebihan khususnya terkait dengan uraian mengenai hubungan suami istri yang dilakukan terdakwa dan Novia Widyasari,” jelas ELSAM.

Sebagaimana juga terungkap dalam persidangan, Novia mengalami depresi yang membuatnya rentan terhadap kekerasan-kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh terdakwa dalam rangkaian pemaksaan aborsi tersebut. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).

“Rangkaian kejadian yang dilakukan terdakwa semestinya dapat dilihat dalam kerangka ajaran hubungan kausalitas yang juga berupaya mengungkap pertanggungjawaban atas kematian Novia,” imbuh ELSAM.

Sementara Komnas Perempuan meminta Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto agar turut mengawal proses persidangan kasus ini dan mendorong Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memandang kerentanan, kesengsaraan, dan penderitaan Novia Widyasari hingga menyebabkan korban memutuskan mengakhiri hidupnya. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memberikan keadilan terhadap almarhum Novia sebagai perempuan korban kekerasan.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) terutama pasal 2 huruf (c) yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban di lingkungan hukum Nasional. Serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum juga memandatkan hakim untuk mempertimbangkan posisi rentan perempuan sebagai korban kekerasan.

“Selanjutnya, Komnas Perempuan mendorong majelis hakim agar menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 347 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun,” demikian bunyi pernyataan tertulis yang disampaikan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari ke PN Mojokerto. (im)

159

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini