Petugas gabungan memeriksa loker dalam bilik tahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jumat (22/4/2022) malam.


IM.com – Petugas gabungan melakukan razia di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022, Jum’at (22/4/2022) malam. Hasilnya, ditemukan ponsel rakitan dan sejumlah barang terlarang lain di dalam bilik tahanan.

Razia dilaksanakan di blok A (Tahanan), di blok B (Narapidana) dan di blok Wanita. Dalam razia gabungan dengan TNI dan Polri ini mendapatkan sejumlah barang terlarang. Satu diantaranya satu buah ponsel rakitan.

“Hasil penggeledahan kamar hunian berupa 1 Handphone kecil rakitan, 3 set kartu, 4 balok kayu, beberapa senjata tajam buatan, 2 utas kabel, 2 gunting, 10 sendok stailen,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi.

Dari temuan tersebut, petugas melakukan penyitaan disita karena dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan. “Selanjutnya dibuatkan berita acara dan dibuatkan laporan ke Kantor Wilayah,” tandas Dedy.

Dedy menjelaskan, razia ini  sebagai upaya memberantas barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas serta memastikan kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam keadaan aman dan kondusif.

“Pelaksanaan kegiatan razia kamar hunian untuk mensterilkan dari benda terlarang. Razia kamar hunian ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib menjelang hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (cw)

64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini