Lapas Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di Madiun untuk mengurangi overcrowding dan menata kapasitas hunian.

inilahmojokerto.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke sejumlah lapas di Madiun. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni yang saat ini telah melampaui kapasitas hunian.

Pemindahan narapidana tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026). Sebanyak 12 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun, sementara 23 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Lapas Mojokerto dalam menangani persoalan overcapacity dan overcrowding sekaligus menindaklanjuti 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya program yang menitikberatkan pada penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan kondisi hunian yang sudah melebihi daya tampung membutuhkan langkah penanganan yang terukur.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Arifin.

Menurutnya, pemindahan tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan warga binaan, tetapi juga menjaga agar proses pembinaan tetap dapat berjalan secara optimal.

Selama proses pemindahan, petugas dari sejumlah bagian dilibatkan, mulai dari Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), hingga jajaran pengamanan.

Setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Administrasi narapidana juga dipastikan diselesaikan sesuai ketentuan sebelum proses pemindahan dilakukan.

Kasubsi Pelaporan Lapas Mojokerto, Saifullah, turut memantau pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sebagaimana mestinya.

Pemindahan 35 narapidana ke Madiun diharapkan dapat membantu menata kembali kondisi hunian di Lapas Mojokerto. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif serta mendukung pembinaan warga binaan.

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini