IM.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto akan melaksanakan dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Hal itu disampaikan oleh Santi Ratnaning Tias Kepala Diskominfo Kota Mojokerto usai mengikuti sosialisasi PerKI Nomor1 Tahun 2021 di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang, Jumat (22/4/2022).
Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Diskominfo Kab/Kota dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur ini, menghadirkan narasumber komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim. Materi terkait Standar pelayanan Informasi Publik disampaikan oleh Edi Purwanto, sementara Materi tentang Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik yang disampaikan oleh A. Nur Aminuddin.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010.
Dikatakannya, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang baru ini akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.
“Mudah-mudahan PerKI ini nantinya bisa menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Imadoeddin, dengan lahirnya PerKI yang baru ini nantinya akan menjadi rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik.
“Dalam menyikapi PerKI yang baru ini, badan publik dihimbau untuk tidak perlu panik dan tidak perlu emosi, karena ini merupakan peraturan yang harus kita jalankan dan patuhi bersama,” tuturnya. (im)