Randy Bagus Hari Sasongko (kanan) dikawal jaksa saat menjalani sidang putusan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).


IM.com – Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 3,5 tahun pidana.

JPU menuntut Randy hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang diketaui Sunoto hanya memvonis polisi nonaktif berpangkat Bripda itu 2 tahun pidana.

“Kami menyatakan akan mengajukan banding karena vonis Majelis hakim lebih ringan dari tuntutan,” kata JPU Ivan Yoko Wibowo.

Menurutnya, keputusan hakim belum memenuhi keadilan yang di Mojokerto. Ivan menegaskan, akan meminta kepada hakim agar Randy dihukum sesuai dengan tuntutannya.

“Kami akan meminta sebagaimana tuntutan yang sudah kami bacakan,” tandas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto ini.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Randy membantu pacarnya Novia Widyasari melakukan aborsi melanggar Pasal 348 ayat 1 KUHP. Ini sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU). (Baca: Terlibat Aborsi Pacar, Bripda Randy Hanya Divonis 2 Tahun).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Pertimbangan yang membuat vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. (Baca: Tuntutan Bripda Randy Tuai Kritikan, Dinilai Terlalu Ringan).

Selain JPU, tim  pengacara Randy Bagus terlebih dulu menyatakan akan mengajukan banding. Alasannya, karena vonis majelis hakim mengabaikan fakta tidak adanya bukti otentik terkait kehamilan Novia yang dibeber dalam persidangan.

“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada, itu yang kita ragukan. Dimana perbuatan Randy yang melakukan (membantu Novia menggugurkan kandungan). Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia) karena aborsi degan persetujuannya, itupun gak ada. Kalau pun dia mati harusnya SP3,” tandas Elisa Endarwati, pengacara Randy.

Selain itu, Elisa menambahkan, majelis hakim juga terlihat mengabaikan pencabutan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Hal ini yang menjadi alasan keberatan dari pengacara Randy.

“Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ujarnya. (cw)

122

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini