Randy Bagus Hari Sasongko (kanan) dikawal jaksa saat menjalani sidang putusan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

IM.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman Randy Bagus Hari Sasongko (21), terdakwa kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23). Anggota Polri nonaktif itu divonis 5 tahun penjara dari sebelumnya hanya 2 tahun pidana di pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketui oleh Willem Saija dalam sidang terbuka pada 21 Juni 2022 lalu. Sidang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diterima media ini, Kamis (14/7/2022).

Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menghukum Randy Bagus 2 tahun penjara dalam sidang, Kamis (28/4/2022) lalu. Putusan tersebut itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara. (Baca: Bripda Randy Divonis Ringan, JPU Nyatakan Banding)

Atas vonis tersebut, JPU kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukam banding. Adapun dalam perkara ini, pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu di Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” lanjut bunyi amar putusan banding.

Menanggapi putusan PT Surabaya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang sekaligus JPU perkara ini, Ivan Kusuma Yuda, menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi, kemarin. Hal ini menyusul penasihat hukum terdakwa yang sudah melayangkan permohonan serupa pada 6 Juli 2022 lalu.

“Penasihat hukum kan pastinnya menginginkan terdakwa dibebaskan, sehingga kita telah mengirimkan memori kasasi agar nanti mengutkan putusan pengadilan tinggi,” katanya.

Selain itu, kasasi dilayangkan agar dapat memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang menilai bahwa terdakwa Randy Bagus bersalah.

“Memori kasasi kami kirim 14 Juli 2022,” pungkas Ivan. (cw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini