Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam memberikan keterangan kepada wartawan.

IM.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus satu orang komplotan pelaku pemerasan yang sempat kabur dari penyergapan warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dari para tersangka, petugas menyita kartu pengenal (ID Card) wartawan dari dua media massa.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam menyampaikan, barang bukti itu diamankan dalam penggeledahan di rumah warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan. Ada dua buah ID card atas nama Iskak yakni sebagai wartawan Buser 110 dan media online Global serta satu kartu identitas jurnalis Rendrika Pramana Putra.

“Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil, satu unit motor, kemudian ada handphone. Ada juga id card wartawan buser 110 dan globaljatim. Mereka bawa itu dan sesuai identitas mereka,” katanya kepada wartawan di Mapolre Mojokerto, Senin (9/5/2022).

Namun, ia belum bisa memastikan yang bersangkutan berprofesi sebagai wartawan atau tidak. Pihaknya akan terus mendalami identitas para pelaku.

“Itu masih penyelidikan ya, akan kita kembangkan dan cek kebenarannya, apa memang medianya ada,” jelas Gondam.

Adapun keempat pelaku yakni Iskak (29), warga Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, Rendika Pramana Putra (30), warga Desa Segodobancang, Tarik, Sidoarjo, Sugeng (32), warga Desa Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik, serta Arifin pelaku yang diamankan setelah sempat kabur berperan sebagai informan.

“Informannya sudah kami amankan. Jadi ada empat orang yang kami amankan dan saat ini berada di Polres Mojokerto,” sambung Alumni Akpol 2013 itu.

Saat diamankan pada Sabtu (7/5/2022), Iskak, Rendika dan Sugeng menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Selain itu, warga juga merusak mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu nopol W 1563 YU yang akan mereka gunakan untuk menculik Bambang. (Baca: Empat Polisi Gadungan Peras Warga Trowulan, Modus Tangkap Tersangka Narkoba).

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dam pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, sindikat ini sudah beberapa kali melakukan pemerasan di tujuh lokasi dengan total uang yang diraup mencapai Rp 100 juta. Modusnya sama, yakni mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim.

“Modusnya mereka menakuti korban dengan cara kalau tidak bersedia menyerahkan uang ataupun yang diminta akan dibawa ke Polda Jatim. Total semua kurang lebih Rp 100 juta, ada yang Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 20 juta dan Rp 3 juta,” ungkap Gondam.

Dalam pemeriksaan, terungkap para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pemerasan di wilayah Desa Balongwono,Trowulan. Ada 4 pemuda di desa tersebut yang sudah menjadi korban kawanan polisi gadungan itu dan 1 orang lain yang menjadi sasaran. (cw)

447

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini