Sopir cadangan bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) saat masih terbaring di rumah sakit usai kecelakaan tunggal bus yang dikemudikannya di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) lalu.


IM.com – Sopir cadangan bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) yang mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400/A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kelalaiannya saat mengemudikan bus, menyebabkan 15 orang meninggal dunia.

Ade baru ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, hari ini, Kamis (19/5/2022) karena kondisinya yang sudah membaik. Pria yang sebetulnya seorang kernet bus itu akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kemarin kondisi driver itu masih belum sehat, maka hari ini tadi, dari hasil gelar (perkara), sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang, Kamis (19/5/2022).

Didit menyebutkan, penetapan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang LLAJ, karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ade saat mengemudikan bus hingga menabrak tiang papan imbauan (VMS) dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia. Sesuai ketentuan, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

“Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal,” ujarnya. (Baca: Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus di Tol Sumo Bertambah 1 Orang)

Didit menjelaskanan perbedaan unsur kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan. Ia mencontohkan seseorang yang menggunakan handphone saat berkendara sehingga terjadi insiden laka lantas termasuk dalam unsur sengaja.

Sementara Ade, imbuhnya, berdasarkan hasil tes urine terindikasi dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan bus. Selain  itu, tersangka juga tertidur lelap hingga menabrak tiang VMS. (Baca: Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Sumo, Sopir Bus Tertidur Lelap  Sebelum Tabrak Tiang VMS)

“Kami sudah mendapatkan hasil dari Labfor, sudah terbukti pengendara itu diduga mengonsumsi (narkoba). Nah ini jenisnya (narkoba) masih didalami. Jadi kecelakaan itu bukan saja karena lalai, tapi karena unsur kesengajaan, dan ini fatal,” tandasnya.

Bus PO Ardiansyah nomor polisi S 7322 UW mengalami kecelakaan tunggal di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin (16/5/2022), pukul 06.15 WIB. Kendaraan yang membawa 31 wisatawan asal Benowo, Surabaya, itu menabrak tiang papan VMS di bahu jalan tol. (Baca: Ini 6 Fakta Kecelakaan Tragis Bus Wisata Tewaskan 14 Orang di Tol Sumo)

Kecelakaan tragis itu terjadi ketika bus dikemudikan Ade Firmansyah (29), kernet yang menjadi sopir pengganti karena sopir utama Ahmad Ari Ardiyanto (31) beristirahat akibat kelelahan. Warga Dusun Sememi RT 2 RW 4, Benowo, Kota Surabaya itu, diduga  dalam pengaruh narkoba dan tertidur saat mengemudi hingga mengakibatkan kendaraan yang disopirinya menabrak tiang.

“Itu pengemudi cadangan, bukan pengemudi aslinya. Pengemudi asli pada saat kejadian sedang istirahat, di bagian belakang. Dimungkinkan sopir cadangan juga mengantuk sehingga terjadi laka lantas,” ungkap AKP Heru Sujio Budiono. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini