IM.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga gembong pengedar narkoba. Ketiganya diamankan beserta baranng bukti 11 paket sabu-sabu di tempat berbeda pada Kamis (19/5/2022) malam.
Ketiga pelaku itu yakni, dua warga Dusun Pendowo, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Agus Eka Yulianto (22) dan Aan Subagio (24), serta Mujiono (38) warga Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya diamankan pada Kamis (19/5/2022) malam di tempat dan waktu yang berbeda. Agus dan Aan diamankan petugas di taman hutan kota terletak di lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto usai bertransaksi. (Baca juga: Polsek Puri Amankan Pengedar Sabu Asal Trowulan)
Sementara, Mujiono diamankan saat sedang berada di halaman sebuah rumah yang terletak di Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 20.40 WIB. Dari ketiga tersangka menyita 11 paket sabu-sabu, 3 unit handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, tersangka Agus terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika dengan Aan. Saat bertransaksi, Aan ditemani Duwan.
“Aan ini dimintai tolong Agus mencari barang pesananannya dari Duwan. Kami menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibeli Agus dari Duwan seharga Rp 300 ribu,” katanya, Sabtu (21/5/2022).
Namun, Duwan kabur sebelum penyergapan petugas. Polisi telah menetapkan Duwan sebagai buronan atau dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan tersangka Mujiono terbukti melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan seseorang yang dipanggil Bonjovi. Pria yang tidak diketahui identitas aslinya itu masih dalam pengejaran.
“Nama panggilan Bonjovi, belum tertangkap atau DPO, alamat dan identitas tidak diketahui. Pelaku Mujiono mengaku tidak kenal,” tukas Bambang.
Dari pengakuan Mujiono, kata Bambang, proses pembelian sabu dengan Bonjovi dilakukan dengan cara berhubungan lewat handphone dan pembayaraan melalui transfer.
Awalnya Mujiono menghubungi Bonjovi bermaksud membeli sabu. Kemudian Bonjovi menghubungi Mujiono dengan nomor yang berbeda. Bonjovi memberitahu tempat dimana akan meranjau.
“Pelaku dihubungi dengan nomor baru yang tidak pelaku simpan, (Bonjovi) selalu berganti – ganti nomor yang intinya memberitahu tempat dimana pelaku akan mengambil ranjauan,” ungkapnya.
Baca: Empat Polisi Gadungan Peras Warga Trowulan, Modus Tangkap Tersangka Narkoba
Kini, ketiga tersangka tersebut telah mendakam di rumah tahanan Polres Mojokerto untuk dilakukan proses lebih lanjut. (cw)
Rincian 11 paket sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto:
- 1 plastik klip berisi 2 (dua) paket sabu kemasan plastik klip yang terdiri dari:
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode A dengan berat kotor 0,32 gram
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode B dengan berat kotor 0,32 gram
- 1 plastik klip berisi 3 paket sabu kemasan plastic klip yang terdiri dari:
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode C dengan berat kotor 0,32 gram
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode D dengan berat kotor 0,32 gram
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode E dengan berat kotor 0,28 gram
- 1 plastik klip berisi 3 paket sabu kemasan plastik klip yang terdiri dari:
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode F dengan berat kotor 0,32 gram
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode G dengan berat kotor 0,32 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode H dengan berat kotor 0,32 gram.
- 1 plastik klip berisi 3 paket sabu kemasan plastik klip yang terdiri dari:
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode I dengan berat kotor 0,30 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode J dengan berat kotor 0,26 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip dengan kode K dengan berat kotor 0,26 gram.
- 1 buah kotak plastik berwarna hitam