Kapolresta Mojoketo AKBP Rofiq Ripto Himawan membeber barang bukti 3,14 juta butir lebih pil koplo beserta BB narkoba lain hasil tangkapan dari pengedar satu jaringan.

IM.com – Satresnarkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mojokerto mengungkap gembong pengedar narkoba yang akan mengedarkan 3.147.970 butir pil koplo (double L). Dalam kurun waktu 10 hari, petugas juga berhasil mengamankan 32,10 gram ganja, 458,78 gram sabu-sabu, dan 43 butir pil ekstasi seberat 12,11 gram dari tujuh tersangka.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, nilai barang bukti barang bukti yang diamankan dari para tersangka ditaksir lebih dari  Rp 10 miliar.

“Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp 10 miliar,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di aula Mapolresta Mojokerto, Selasa (24/5/2022).

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap yakni Misbakhul Amane alias Kacung, Rosyid alias Telo, M Yusus alias Kebyok, Ade Prayoga Alias Ambin,  Rahmad Wigilaksono alias Memet, EJ alias Riyan, dan JP alias Sumprit. Menurut Rofiq, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar.

Pihaknya menduga, jaringan pengedar narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara Lapas Madiun. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan antar kota, antar provinsi.

Setelah dilakukan pendalaman mereka mendapatkan barang narkoba ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp3 ribu sampai Rp 5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringannya,” ungkap Rofiq.

Tujuh orang tersangka pengedar narkoba satu jaringan yang siap mengedarkan berbagai jenis narkotika diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam kurun 10 hari.

Ketujuh tersangka diringkus di tempat dan waktu berbeda berdasar laporan dari masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu. Awalnya, Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane (MA) alias Kacung di rumahnya yan berada di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Dari tersangka MA alias Kacung, petugas menemukan 24,50 gram sabu,” ucapnya. (Baca juga: Polres Mojokerto Ringkus Tiga Gembong Narkoba, 11 Paket Sabu Diamankan)

Kepada petugas, Misbakhul Amane mengaku pernah dikirimi pil double L oleh Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.  Selanjutnya, petugas memburu Telo dan berhasil menangkapnya di depan pukesmas Desa Panggih, Trowulan, Mojokerto, pada 19 Maret 2022.

Dari tangan tersangka Relo diamankan 2 ribu butir pil double L. Relo mengaku menitipkan barang haram tersebut kepada Rosyid, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon,” ujar alumni Akpol 2001 itu.

Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok.

Kemudian, pada 28 Maret 2022, petugas menggerebek sebuah rumah di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang dijadikan gudang penyimpanan 3 juta butih pil koplo. Di tempat itu, polisi membekuk tersangka Ade Prayogo alias Ambon.

Sementara sabu-sabu dan ganja milik Ambon dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap warga Desa Kedung Maling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu.

“Diamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram,” ungkapnya.

Berikutnya, petugas menangkap tersangka Riyan. Dari tangannya, diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Serta timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong.

“Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika,” jelas Rofiq.

Rofiq berjanji akan terus melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan mereka. Akan tetapi, sejauh ini informasi yang didapatkan mereka menggunakan sistem sel terputus.

“Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” pungkasnya.  (cw)

680

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini