IM.com – Ratusan botol minuman keras disita petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Minuman keras berjenis Arak Bali dan Vodka merk Captain Oleng diamankan dari dua orang pemuda pengemudi mobil Pick Up nopol P 8627 G.
Dua pemuda itu adalah Novan Putra Prasetya (23) dan Eko Wahyu Darmawan (22) asal Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur.
Ratusan botol minuman keras disita lantaran dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penangkapan bermula anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melaksanakan kegiatan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan transaksi miras jenis Arak Bali di wilayah Ngoro.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngoro dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi melakukan pengintaian di jalan Raya Depan PT Sopanussa, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Sabtu (28/5/2022).
Di tempat tersebut, petugas mencurigai mobil Pick up nopol P 8627 GD dikendarai dua pemuda. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti 208 botol miras jenis Arak Bali kadar alkohol 35% dan 50 botol jenis Vodka merek Captain Oleng.
“Ratusan botol miras itu tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan,” kata Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto , Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (cw)
.