IM.com – Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA ke Mojokerto. Seorang tersangka, MH, yang diamankan saat mengemudikan truk muatan pupuk sebanyak 9 ton yang siap dikirim ke Bumi Majapahit.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan pupuk subsidi ini berawal dari kecurigaan petugas saat menggelar razia kendaraan pada 28 Mei 2022 lalu pukul 21.30 WIB. Ketika itu, MH mengemudikan truk nopol M 9934 UN dalam kondisi baknya ditutup rapat dengan terpal .
“Dan benar, saat dihentikan dan ditanya, sopir truk tidak bisa menunjukkan surat jalan serta dokumen tentang barang muatan sesuai ketentuan,” kata Rogib kepada wartawan di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (2/6/2022).
Dalam pemeriksaan, warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih Sumenep itu mengaku disuruh RL, temannya sesama sopir. Rogib menjelaskan, tersangka menyebutkan dirinya diminta mengirim pupuk dengan iming-iming imbalan uang Rp 1.400.000 yang diserahkan saat barang sampai tujuan.
“Tapi hubungan MH dan RL tidak begitu dekat, sebatas kenalan saja,” ujar Rogib.
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain. Selain RL, polisi mendapati ada 3 mobil pikap yang ikut membawa pupuk dan memindahkan ke truk yang dikemudikan MH.
“Setelah pupuk dinaikkan ke truk, MH mengikuti perintah dari RL untuk diantarkan ke Mojokerto, nanti kalau ada yang menelpon berarti orang itu yang memesannya”, tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN. Serta muatannya yakni pupuk bersubsidi jenis ZA berat keseluruhan kurang lebih 9 ton.
“Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.300.000,” tambah Ragib.
Tersangka MH dikenai pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun penjara dan denda setinggi tingginya Rp 100.000. (im)