IM.com – Jajaran anggota Polresta Mojokerto menyita 583 botol minuman keras ilegal dari 38 penjual. Barang bukti 662,22 liter miras itu diamankan dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama 12 hari.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, ratusan botol miras yang diamankan dari wilayah kota dan utara Sungai Brantas tersebut terdiri dari arak oplosan dan merek impor. Seperti Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener.
”Mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT,” terang MK Umam.
Mayoritas miras yang diperjualbelikan secara ilegal yakni jenis arak Jawa yang dikemas ukuran 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 miiliter. Minuman memabukkan tersebut paling banyak diedarkan di warung-warung kopi.
”Barang tersebut dipasok dari berbagai daerah,” ungkap MK Umam.
MK Umam menjelaskan, selain menjual kepada pelanggan secara langsung, terdapat pelaku yang mengedarkan miras dengan cara dicampurkan pada kopi. Modus lainnya juga dilakukan dengan menawarkan miras secara online melalui media sosial (medos) Facebook (FB).
”Peredaran miras apa pun caranya selama tidak ada perizinan, akan kami tindak,” tegasnya.
Pelaku pengedar miras yang terjaring razia bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan, untuk barang bukti miras nantinya akan dimusnahkan. (im)