Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

IM.com  Lima Polda telah menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Pimpinan organisasi, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditetapkan lebih dulu memiliki catatan merah karena terlibat aktif dalam kelompok radikal dan sejumlah aksi teror di tanah air. Seperti apa rekam jejaknya? Simak ulasannya berikut.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Metro Jaya dan Jawa Tengah (Jateng) masing-masing menetapkan enam tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Setelah Jateng, wilayah paling banyak anggota Khilafatul Muslimin yang menjadi tersangka yakni Lampung dan Jawa Barat. Masing-masing Polda menetapkan lima tersangka (Baca: Ponpes di Kutorejo Ini Diduga Jadi Tempat Pendidikan Khilafatul Muslimin)

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki rekam jejak yang kental dengan gerakan radikal dan kelompok teroris. Berdasar catatan Badan NAsional Penanggulangan Terorisme (BNPT), laki-laki kelahiran 10 Agustus 1944 itu pernah menjadi anggota Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Hasan Baraja merupakan pendiri Darul Islam atau Negara Islam Indonesia di Lampung. Dia juga dikenal dekat dengan Abu Bakar Ba’asyir, mantan pemimpin Jamaah Islamiyah—Kelompok Radikal yang ingin membangun negara Islam se-Asia Tenggara—di Indonesia.

Bahkan, Hasan Baraja pernah dua kali dipenjara. Pertama, divonis penjara 3 tahun karena terbukti terlibat aksi teror Warman tahun 1979.

Kedua, dia dipenjara selama 13 tahun karena terlibat pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada 1985. Dia juga ikut membidani lahirnya MMI yang terafiliasi dengan kelompok teror global Al-Qaidah. (cw)

141

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini