RP (27) pemuda asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap polisi karena mencabuli anak gadis tetangganya yang berusia 6 tahun.

IM.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Mojokerto. Adalah RP (27), pemuda pengangguran asal Kecamatan Kemlagi yang tega mencabuli anak gadis tetangganya berusia 6 tahun.

Tersangka RP melakukan perbuatan tak senonoh itu pada Kamis (9/6/2022) malam. Saat itu, korban sedang asyik bermain smarthone di teras rumahnya sendiri tiba-tiba dihampiri pelaku.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, pelaku mendekati korban yang sedang duduk di lantai. Kemudian pemuda itu menunjukkan konten youtube untuk mengalihkan perhatian korban sembari menggerayangi bocah tersebut.

“Perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian vital kepada orang tuanya,” kata Umam, Jum’at (17/6/2022).

Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kemlagi. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.

“Besoknya (Jumat, 10 Juni 2022), tersangka langsung ditangkap dan sekarang kami tahan,” ungkap Umam.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bekas pakaian korban. Kepada penyidik tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan.

Akibat perbuatannya, RP dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar. (cw)

246

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini