Pondok Pesantren
Pengasuh Ponpes Safinatun Najah KH Moch Sholeh bersama jajaran Forpimka dalam menggelar acara kelulusan santri di Pondok Pesantren Safinatun Najah, Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto pada 1 Mei 2018 lalu.


IM.com – Masyarakat Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digegerkan aksi pelecehan seksual terhadap santri perempuan yang dilakukan Kiai Moch. Sholeh, pengasuh Pondok Pesantren Safinatun Najah di Dusun Bulu Desa Gedangan. Modusnya cukup aneh, pelaku memaksa korban untuk melakukan pengembalian keperawanan.

Untuk memuluskan rencana jahatnya, pelaku menuduh calon korbannya tidak perawan lagi, meski faktanya masih gadis dan terjaga kesuciannya. Modus tuduhan tidak perawan ini dibumbui pelaku dengan ancaman akan mengadukannya kepada wali santri jika korban tidak mau membenarkan tuduhan tidak berdasar tersebut.

“Korban dituduh tidak perawan, jadi semacam diintimidasi. Sehingga korban kalau tidak mau mengaku tidak perawan kepada tersangka, diancam akan diadukan ke wali santri,” tutur, ST orang tua korban berinisial AN (17) kepada wartawan.

Setelah korban terpaksa mengaku tidak perawan, pelaku bisa leluasa melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengembalikan kesucian santriwatinya. Di kediaman (ndalem) pengasuh ponpes itulah, santriwati ini dicabuli dan dilecehkan.

“Awalnya, korban disuruh buka kerudung, kemudian bajunya. Dan disuruh berbaring. Sedangkan pakaian bagian bawah korban dilepas oleh pelaku,” tutur ST berdasar cerita dari anaknya.

Setelah berhasil melucuti pakaian korban, pelaku kemudian menggerayangi tubuh. Dalam posisi duduk, pelaku meremas payudara korban dari belakang, bahkan ke alat kelamin korban.

Kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan ST ke polisi. Masih berdasar penuturan korban kepada ST, bukan hanya sekali, perbuatan biadab pengasuh bergelar kiai itu kepada para santrinya kerap dilakukan saat korban akan pulang dari pondok karena memasuki masa liburan.

“Setiap mau pulang karena libur pondok dan kembali ke pondok, pelaku selalu melakukan perbuatan itu ke santrinya,” ujar warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ini.

Anaknya bahkan sering secara rutin menjadi objek pelampiasan seksual pengasuh ponpes tersebut selama delapan bulan terakhir. Pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul itu saat korban baru kembali ke pondok.

“Pelaku melakukan hal cabul itu ke anak saya sudah selama delapan bulan,” ujar ST.

ST mengaku, perbuatan tersangka yang berusia 55 tahun itu baru terungkap beberapa saat lalu saat ada santriwati baru yang masuk ke pondok pesantren yang ada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu.

“Cerita anak saya, ada santri baru, setelah diajak berbuat seperti itu dengan pelaku, santri baru itu cerita ke teman-temannya saat berada di kamar. Sejak itu, baru semua terungkap,” kisahnya.

Atas laporan ini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry menyatakan, perkara tersebut sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Menurut Ferry kasus pelecehan seksual ini dilaporkan korban didampingi orang tuanya pada dengan laporan nomor LP.B/136/IX/2018/Jatim/RES MJK hari Kamis (27/9/2018) sekira jam 20.00 WIB.

“Setelah korban lapor ke Polsek Kutorejo, saat ini perkara tersebut sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Kini masih dalam proses lidik,” kata Ferry. Dalam laporan tersebut, korban menyertakan barang bukti hasil visum.

Berdasar kronologis yang disebutkan dalam laporan kepolisian, perbuatan tercela Kiai Sholeh kepada AN berawal ketika korban yang baru kembali ke pondok selepas liburan dipanggil ke rumah (ndalem) sang kiai melalui pengurus ponpes bernama Urifah. Pada hari itu juga, 27 Agustus 2018 sekira Pukul 12.00 WIB, korban AN memenuhi panggilan pelaku.

Ketika AN menghadap, Kiai Sholeh awalnya berbasa-basi menanyakan kegiatan apa saja yang dilakukan korban selama liburan. Setelah mendapat jawaban, Kiai Sholeh langsung menyuruh korban membuka kerudung dan bajunya.

Pelaku kemudian menyuruh korban berbaring terlentang sembari menyingkap pakaian bawah dan celana dalam korban. Sejurus kemudian, pelaku menggerayangi tubuh korban dari payudara sampai alat kelamin korban.

Usai melampiaskan hasratnya dengan cara mencabuli, kepada santriwatinya itu Kiai Sholeh mengatakan bahwa perbuatannya itu adalah untuk mensucikan kembali keperawanan korban.

Atas perbuatan cabulnya, Sholeh terancam dijerat pasal   76E UU RI nomor : 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 UU RI nomor : 35 tahun 2014 , Melakukan pencabulan terhadap Anak dikenakan pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014.

Sempat Berdamai, Pelaku Kiai Tetap Dipolisikan karena Ingkar Janji

Kasus ini sebelumnya sempat dimediasi oleh perangkat desa, tempat ponpes tersebut berdiri untuk mendamaikan antara pelaku dengan pihak korban. Dalam mediasi tersebut, ternyata ada tiga korban yang masing-masing didampingi orang tuanya.

Ketiga korban yakni AN bersama orang tuanya ST asal Kecamatan Candi, Sidoarjo yang belakangan akhirnya melapor ke Polres Mojokerto. Kemudian dua korban lain yang diwakili orang tua mereka N dan K yang berasal dari Desa Kembangbelor, Pacet serta Kabupaten Pasuruan.

Sementara dari pihak pihak pelaku diwakili menantunya, Gus Ir. Hasil kesepakatan damai ini kemudian diserahkan kepala desa setempat ke pihak Polsek Kutorejo.

Sayangnya, setelah beberapa waktu, Kiai Soleh  justru mengingkari janjinya dalam kesepakatan damai itu. Dia diduga kabur untuk mengindari tanggungjawabnya.

Dari situlah, salah satu orang tua korban, ST berang melihat tidak adanya I’itikad baik dari Kiai Sholeh. Karena geram, ST akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. (jan/im)

1,769

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini