Pengedar narkoba dan barang bukti pil koplo dikemas dalam kaleng yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.

IM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 4 paket sabu total seberat 8,26 gram dan 46.000 butir pil dobel L.

Dua pengedar yang ditangkap yakni MMAJ (22) warga Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan. Kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (1/7/2022) sore sekira pukul 17.15 WIB.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Minggu (3/7/2022).

Adapun barang bukti 4 paket sabu yang diamankan masing-masing dengan berat 2,82 gram kode A; 2,60 gram kode B; 1,78 gram kode C, dan 1,06 gram kode D.

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (3/72022). Kini kedua pelaku sudah dtahan di Mapolres.

“Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (im)

153

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini