IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap pelaku spesialis penipuan dan penggelapan mobil lintas daerah, Agus Dwianto (37). Petugas mengamankan sedikitnya 12 unit kendaran roda empat berbagai merk hasil tindak kejahatan warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu.
Pelaku Agus Dwianto beserta barang bukti belasan mobil diamankan di rumah temannya, kompleks Perumahan Watasa Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (13/6/2022) lalu. Kini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polresta Mojokerto Kota.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura menawar mobil mewah yang ditawarkan pemiliknya melaui media sosial. Salah satunya, mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga Kediri.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 198 juta, pelaku mengajak korban bertemu di kantor leasing di Kota Mojokerto dengan alasan mencairkan dana pembayaran. Namun, uang pembayaran belum diterima, mobil justru dibawa kabur.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku memberi DP Rp 28 juta,” kata Rofiq.
Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap sejumlah korban lain dan setidaknya telah berhasil membawa kabur lima mobil. Di antaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia.
Bukan hanya melalui jual beli, pelaku juga menyasar mobil rental di Kota Mojokerto. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa.
Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis itu justru digadaikan. Kelak, muara dari semua mobil yang dibawa kabur itu digadaikan pelaku.
“Aksi pelaku baru satu bulan terakhir, sejak bulan Juni,” ucap Rofiq.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso menyampaikan, tersangka menjual mobil hasil kejahatan ke berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Madura, Jombang. Namun, sebenarnya pelaku tidak menjualnya, melainkan menggadaikan mobil-mobil tersebut.
“Sebenarnya pelaku itu tidak menjual, tapi unit-unit mobil itu gadaikan karena tidak lengkap (dokumen). Modusnya gadai mobil biasanya begitu,” ungkapnya.
Menurut Rizki, dari pegakuan korban mobilnya memang hendak dibeli. Namun pada saat bertemu, antara pelaku dan korban bersepakat mobil tersebut dibeli dengan cara BKPB dimasukkan kredit.
“Kalau sudah cair dari leasing, uangnya akan dibayarkan ke penjualnya (korban). Namun ternyata setelah uang itu cair, uangnya tidak diberikan ke korban, tapi dibawa kabur pelaku,” urainya.
Ia menambahkan, korban dari tersangka juga ada yang pemilik rental mobil. Tersangka awalnya menyewa mobil akan tetapi tidak kunjung dikembalikan. Ternyata, pelaku menggadaikan mobil-mobil rental tersebut.
“Begitu dia pinjam ke rental, langsung digadaikan dengan hanya berbekal STNK mobil,” pungkas Rizki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KHUP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. (cw)