IM.com – APBD Kabupaten Mojokerto 2023 diproyeksikan defisit Rp 233,5 miliar. Selisih kurang tersebut dibarengi dengan turunnya anggaran pendapatan Rp 27,6 miliar dari tahun 2022, sementara belanja daerah justru naik sebesar Rp 107,1 miliar.
Proyeksi APBD 2023 ini tertuang dalam Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra pada rapat paripurna DPRD, Senin (25/7/2022).
“Penurunan tersebut dikarenakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), bantuan keuangan dari Provinsi belum bisa dianggarkan karena harus menunggu Peraturan Presiden,” kata Muhammad Albarra di ruang Graha Whicesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (25/7/2022).
Secara rinci, proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2023 mengalami penurunan Rp 27.639.493.242 dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.350.987.624.290. Pada rancangan APBD tahun 2023 angaran pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2.323.348.131.047.
Kemudian Belanja Daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Selain itu, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, pilihan dan pemerintahan fungsi penunjang.
Proyeksi belanja daerah pada KUA dan PPAS T.A 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 107.150.869.397. Perbandingannya dari APBD induk 2022 sebesar Rp 2.449.758.308.645 menjadi Rp 2.556.909.178.042.
Selanjutnya, pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Maka selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.
“Alokasi kebutuhan belanja daerah lebih besar dari pada target pendapatan daerah atau terdapat defisit anggaran sebesar Rp 233.561.046.995. Rencananya ditutup dari pembiayaan Netto sebesar Rp 233.561.046.995,” tutur Wabup yag akrab disapa Gus Barra.
Dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis, karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang terukur dan rasional. Dengan diberlakukannya anggaran berbasis kinerja pada pemerintah daerah, setiap belanja daerah dirancang dan disusun untuk mencapai output dan outcame yang jelas dan sesuai dengan prioritas daerah.
“Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dari rekening pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya sesuai dengan tujuan-tujuan pada setiap rencana yang telah dirancang pada RKPD,” urainya.
Tantangan Ekonomi Tahun 2023
Menurut Gus Barra, penurunan anggaran pendapatan dan naiknya belanja daerah ini muncul juga tak lepas dari sejumlah tantangan ekonomi yang akan dihadapi pemerintah daerah maupun pusat pada tahun 2023. Upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih menjadi fokusnya, selain ancaman inflasi di tengah tekanan ketidakpasitan ekonomi global.
Ia menyebutkan, Kabupaten Mojokerto pun harus menghadapi tantangan perekonomian global tersebut. Saat ini, lanjutnya, dunia sedang memasuki transisi menuju Endemi. Namun dampak dari pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.
“Apalagi momentum pemulihan ekonomi saat ini kembali terancam dengan munculnya Penyakit Mukut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi dan kambing, disamping itu terjadinya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina,” terangnya.
Konflik Rusia dan Ukraina yang dimulai sejak bulan Februari 2022 ini telah menyebabkan lonjakan harga komoditas global dan krisis energi dunia. Kenaikan harga minyak dunia akan mendorong terjadinya kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik di dalam negeri. Kenaikan kedua komoditas tersebut akan menyebabkan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2023 mendatang, kita masih dihadapkan pada tekanan dan ketidakpastian yang tinggi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang antisipatif, responsif dan fleksibel untuk merespon ketidakpastian tersebut. Namun harus tetap akuntabel dan mencerminkan optimisme serta kehati-hatian,” ucapnya.
Meski demikian, Gus Barra mengaku bersyukur pendemi Covid-19 selama dua tahun di Kabupaten Mojokerto dapat diatasi dengan baik. Hal ini menurutnya berkat kerjasama, kedisiplinan, sinergi dan kegotongroyongan seluruh komponen bangsa.
“Hal ini dapat ditunjukkan dari rendahnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Gus Barra kemudian menyinggung dua pelaksanaan even besar yang perlu menjadi perhatian oleh Pemkab Mojokerto. Pertama, adalah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur yang penganggarannya perlu dipersiapkan mulai perubahan APBD 2022 sampai dengan pelaksanaan pada tahun 2023.
Kedua, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dimana proses tahapannya sudah dimulai dari tahun 2023.
“Pelaksanaan kedua even akbar ini tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga secara langsung mempengaruhi alokasi anggaran untuk pembangunan di Kabupaten mojokerto,” jelasnya.
Menjawab Tantangan dengan Kerjasama Sinergis
Sementara di tengah segala keterbatasan anggaran yang ada, Pemkab Mojokerto berusaha maksimal untuk mewujudkan keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu diperlukan dukungan dan peran serta seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Mojokerto untuk bergerak bersama demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur,” ujarnya.
Gus Barra berharap tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif dapat melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan kegiatan rapat ini, sehingga dapat terselenggara dengan baik dan sukses,” ungkapnya.
Gus Barra menjelaskan, kesiapan dalam penyelenggaraan kegiatan rapat ini merupakan komitmen yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mensukseskan berbagai agenda pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, ia berharap materi terkait KUA dan PPAS T.A 2023 dapat dibahas dengan maksimal.
Sehingga akan diperoleh hasil kesepakatan terbaik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
“Harapan kami pembahasan tidak melebihi jadwal yang telah ditentukan dengan harapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD T.A 2023 dapat di setujui paling lambat akhir bulan Nopember 2022,” terang Wabup.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PP tentang pengelolaan Keuangan Daerah tersebut berdasarkan identifikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Selain itu, penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS T.A 2023 diajukan dalam rangka proses penyusunan rancangan Perda Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2023. Pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Rancangan KUA dan PPAS T.A 2023 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2023. Serta dengan tetap memperhatikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Berdasarkan pasal 89 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dokumen KUA T.A 2023 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan pembiayaan Daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kita ajukan disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2021 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada tahun 2022. Selain itu rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan RKPD Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Perbup Mojokerto Nomor 21 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” tandasnya.
RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 merupakan penjabaran tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026.
“Sebagaimana kita pahami bersama, RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju, Adil dan Makmur melalui penguatan Insfratruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia” ungkap Gus Barra.
Usaha pemda dalam percepatan pencapaian visi tersebut tertuang dalam dokumen RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 dengan tema transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas SDM. Gus Barra menjelaskan, kesinambungan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan KUA serta PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan konsistensi dan kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pada hari ini Senin, tanggal 25 Juli 2022 saya menyerahkan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 untuk dibahas oleh segenap Badan Anggaran Dewan yang terhormat, tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan,” pungkasnya. (im)