Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso.

IM.com – Kasus paman memperkosa keponakan di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, naik ke penyidikan. Namun terduga pelaku AR (38) belum ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dua kali mangkir panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, mengatakan, terduga pelaku AR sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Jika sampai tiga kali tidak hadir lagi, maka pihaknya akan menjemput paksa pria berstatus duda itu.

“Sudah kami panggil belum hadir, kami sedang mencari yang bersangkutan. Kalau memang tidak kooperatif kami naikkan menjadi tersangka,” tegas Rizki, Selasa (26/7/2022).

Alumni Akpol 2010 itu menjelaskan, proses hukum kasus dugaan pemerkosaan oleh AR dinaikkan ke penyidikan atas sejumlah pertimbangan. Selain mengantongi alat bukti, penyidik mempertimbangkan kondisi korban yang sudah melahirkan bayi diduga benih terduga pelaku.

“Perkaranya kita naikkan ke sidik (penyidikan) karena perbuatannya sudah jelas, ada korban yang sampai hamil dan melahirkan bayi juga usianya di bawah umur. Sehingga pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur jelas masuk,” jelas Rizki.

Masih kata Rizki, siswi kelas 3 SMP itu mengaku satu kali diperkosa AR. Beberapa bulan kemudian, gadis berusia 16 tahun itu ketahuan orang tuanya sudah hamil tua. Setelah korban melahirkan anak perempuan.

Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan pelaku ke Polresta Mojokerto Kota pada 12 Juli 2022 lalu. (Baca: Paman di Kemlagi Perkosa Keponakan Hingga Lahirkan Bayi Perempuan)

“Karena orang tuanya bekerja di Surabaya, jarang bertemu dengan anaknya. Tahu-tahu kondisi sudah hamil dan melahirkan,” tukas Rizki.

Menurutnya, selama ini korban memang tinggal serumah dengan pamannya AR dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis berusia 16 tahun ini bekerja di Surabaya. AR sendiri berstatus duda.

“Keterangan korban kejadiannya sekitar 10 bulan lalu, setelah masuk rumah, kondisi pamannya mabuk, memaksa untuk hubungan badan. Saat itu tidak ada orang di dalam rumah,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo itu menambahkan, AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.

“(Pemerkosaan) Dalam keluarga jelas lebih berat hukumannya. Karena pelaku orang yang seharusnya mengasuh dan menjaga korban. Ada tambahan hukuman sepertiga,” terang Rizki.

Tidak hanya itu, tambah Rizki, pihaknya juga mendalami kemungkinan pelaku lain yang ikut menghamili korban. Karena korban mengaku satu kali diperkosa AR sehingga hamil.

“Tinggal nanti pembuktiannya siapa pelakunya. Sementara ini korban mengatakan pelakunya hanya satu orang yaitu pamannya. Sehingga kami fokus ke pamannya,” tutupnya. (cw)

150

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini