Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan pimpinan dan pejabat Bank Jatim Mojokerto serta dari pihak swasta, Iwan Sulistiono terkait kasus korupsi penyaluran kredit modal kerja (KMK) Rp 1,1 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/7/2022).

IM.com – Dua mantan petinggi Bank Jatim cabang Mojokerto dituntut hukuman masing-masing 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi penyaluran kredit modal kerja (KMK). Sedangkan terdakwa dari pihak swasta pemohon kredit, Iwan Sulistiono, dituntut 8 tahun bui.

Selain tuntutan 7,5 tahun penjara, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Amiruddin dan Penyelia Operasional Kredit, Rizka Arifiandi dituntut denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan telah terbukti secara hukum.

“Pada terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi, menuntut hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Erwan Adi Priyono dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/7/2022).

Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono dituntut 8 tahun penjara dengan besaran denda yang sama. Namun ada tuntutan tambahan khusus untuk Komisaris PT Mega Cipta Selaras itu, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

“Apabila tidak dibayarkan, akan dilakukan penyitaan harta benda apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa. Apabila tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana 3 tahun,” tandas JPU.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap JPU.

Menanggapi tuntutan ini, ketiga terdakwa sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan atau awal bulan Agustus 2022.

Kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp 1,496 miliar.

Berdasar hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini menyalahi prosedur. (Baca: Dua Mantan Petinggi Bank Jatim Mojokerto dan Bos Perusahaan Swasta Ditahan)

Penyimpangan itu didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah. Sementara itu, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim pada tahun ini cukup mendominasi kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri s-Jawa Timur.

Setidaknya, tercatat ada 74 perkara dugaaan korupsi yang melibatkan bank plat merah tersebut. Hal ini terungkap dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim pada semester I (Januari-Juli).

Berdasar catatan Bidang Pidana Khusus, setidaknya ada 11 perkara korupsi yang ditangani pihaknya terkait dengan bank daerah ini. 63 sisanya, ditangani oleh kejaksaan-kejaksaan negeri di seluruh Jawa Timur.

“Sejak Januari hingga 20 Juli 2022, sebelas itu terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budisantoso. (im)

524

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini