IM.com – Polisi meringkus pelaku penikaman sesama pekerja di area perkebunan tebu di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Buruh kebun tebu itu tega menikam temannya sendiri karena sakit hati sering dibully.
Pelaku diketahui bernama Abel Arya (20) warga Dusun Ploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumah kakaknya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya sendiri.
Kapolsek Gondang AKP Saiful Isro mengatakan, pelaku pembacokan berhasil diamankan pada Rabu (3/8/2022) dini hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban.
“Sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan didalam rumah kakak pelaku, setelah melarikan diri dari TKP menuju ke wilayah Dlanggu. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Gondang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Saiful, Rabu (3/8/2022).
Peristiwa penusukan yang menimpa Winarto warga Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto itu terjadi pada Selasa (2/8/2022). Pelaku dan korban itu sama-sama berkerja di kebun tebu milik Pudjo Hadi.
Saiful membeberkan, kasus penikaman dilatari kekesalan pelaku setelah kepalanya dipukul korban pada Senin (1/8/2022). Selain itu, pelaku juga sakit hati sering disuruh-suruh korban saat bekerja.
“Pelaku emosi sering kali disuruh oleh korban untuk membeli rokok, dan pelaku merasa bahwa seakan–akan seperti buruh atau babu dari korban,” kata Saiful,.
Perlakuan korban itu membuat pelaku tersinggung dan memendam kesal. Korban yang merasakan kekesalan itu, langsung meminta maaf kepada pelaku ketika pulang kerja.
Rupanya Abel masih memendam kesal dan dendam terhadap korban. Hingga keesokan harinya, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku dan korban kembali bekerja di area perkebunan milik Pudjo Hadi.
Pada saat itu, pelaku merasa bahwa korban tidak enak hati atau sinis terhadap dirinya. Kemudian tiba-tiba saja, korban kembali memukul pelaku.
“Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan pulang mengambil sebuah badik di rumahnya. Pelaku membawa senjata tajam itu ke tempat kerja dan menyembunyikannya di balik baju,” ungkap Saiful.
Sampai di tempat kerja, pelaku mengeluarkan badik berukuran 35 sentimeter dan langsung melakukan menikam korban beberapa kali ke punggung dan paha korban. Mendapat serangan mendadak, korban berusaha melarikan diri dengan melakukan sedikit perlawanan.
“Korban berusaha membalas dengan cara melemparkan sebuah cangkul hingga mengenai kepala bagian belakang pelaku,” ujarnya.
Perkelahian akhirnya berhenti setelah pekerja lain melerai. Korban yang menderita luka tusuk di bagian yang mengenai punggung atas, tengah dan paha sebelah kiri dilarikan ke rumah sakit.
Sementara pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gondang. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan luka berat dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (cw)