Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang didampingi Wakil Bupati Muhammad Al-Barra menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA dan PPAS APBD TA 2023 pada rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa, DPRD, Sabtu (13/08/2022) sore.

IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Nota kesepakatan akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD TA 2023 maupun PAPBD TA 2022.

Nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2023 ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati pada Rapat Paripurna di ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (13/8/2022) sore. Ia didampingi oleh Wakil Bupati Muhammad Al-Barra.

“KUA dan PPAS TA 2023 maupun KUPA dan PPAS PAPBD TA 2022 ini, diharapkan dapat dicapai sasaran pokok pembangunan dengan prioritas pembangunan yang dapat menangani permasalahan yang ada si Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Ikfina.

Bupati menjelaskan, dalam membangun Kabupaten Mojokerto diperlukan kerja keras oleh semua pihak, baik diri sendiri, aparatur pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat. Serta yang tidak kalah penting adalah dukungan dan dorongan dari segenap pimpinan dan anggota dewan untuk bekerjasama.

“Sehingga semua tantangan dan hambatan dapat kita selesaikan, serta harapan dapat diraih dan dicapai sesuai dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Ikfina menambahkan, dengan disepakatinya dua dokumen yakni KUA dan PPAS TA 2023 maupun perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 oleh segenap anggota dewan, maka eksekutif bisa segera menyusun rancangan APBD. Selain itu, dalam menetapkan nota kesepakatan, meskipun pembahasannya berjalan secara maraton, namun secara kualitatif telah mencerminkan dinamika dan sikap kritis para anggota DPRD.

Hal itu sebagaimana nampak dari pembahasan yang dilakukan secara intensif, hampir setiap hari dan setiap malam. Bahkan melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi.

“Semua itu semata-mata untuk perbaikan pembangunan Kabupaten Mojokerto, oleh karena itu dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Ikfina juga menjelaskan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2023 dan KUPA PPAS PAPBD TA 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama.

“Melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Mojokerto dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang mendatang,” terangnya.

Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ikfina juga menjelaskan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing, dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD, akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang kita cintai ini,” bebernya.

Diakhir sambutannya, Ikfina bersyukur, kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah banyak membantu dan memberikan dukungan serta dorongan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya atas disepakatinya KUA dan PPAS TA 2023 maupun KUPA dan PPAS PAPBD TA 2022.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, mohon maaf atas segala kekurangan dan terima kasih atas segala perhatiannya,” pungkasnya. (im)

45

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini