IM.com – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak memerangi peredaran narkoba kembali terbukti. Tiga pelaku pengedar sabu seberat 36 kg dan narkotika berbagai jenis lain berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba dari sejumlah lokasi.
Ketiga pengedar yang ditangkap yakni pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38), warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) asal Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 36,276 kilogram sabu-sabu, pil ekstasi 4.997 butir dan serbuknya seberat 8,34 gram, serta pil koplo 11.509.000 butir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat. Tersangka pertama yang diringkus adalah YA, bertindak sebagai kurir pada Selasa, (9/8/2022) lalu.
“YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram. Dia mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di Kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.,” jelas Kapolres kepada wartawan pada Selasa (16/8/2022).
Kapolres menyebutkan, AWR juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel L dalam jumlah besar kepada TJF. Ia mengungkapkan, kedua pelaku itu terungkap dari hasil interogasi terhadap tersangka YA.
“Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu (10/08/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku yaitu AWR, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi,” ungkap AKBP Anton.
Anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan di tempat tinggal TJF, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Sabtu (13/8/2022). Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TJF dengan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
“Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ucap Anton.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6.000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati,” pungkasnya. (im)