IM.com – Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto menyampaikan laporan terkait dua rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas antara legislatif dan eksekutif. Kedua regulasi itu yakni Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto pada rapat paripurna bersama Walikota Ika Puspitasari di gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022). Ia menjelaskan, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dirumuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Pertama, pertimbangan filosofis, bahwa penyusunan Raperda SPBE ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Ketentuan Pasal 28c ayat (1) dan Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945;
Kedua, pertimbangan sosiologis. Bahwa Kota Mojokerto di dalam kerangka RPJMD tahun 2018-2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi, “Terwujudnya Kota Mojokerto Yang Berdaya Saing”. Visi ini bermakna Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan.
“Berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan- peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto,” tuturnya.
Adapun dibentuknya Raperda SPBE ini merupakan bentuk komitmen untuk merealisasikan misi ke-3 RPJMD yaitu mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, demokratis, bersih, profesional dan adil dalam melayani masyarakat. Sehingga tujuan pembangunan Kota Mojokerto ditetapkan, yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani.
Dengan demikian, pembentukan Raperda SPBE ini diharapkan dapat menopang kenakian Indeks SPBE sebagaimana amanat RPJMD Kota Mojokerto yang secara sosiologis telah banyak produk SPBE yang dihasilkan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Produk tersebut meliputi Website Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto, akun media sosial, aplikasi bansos, aplikasi Bhinneka, aplikasi SIPD, aplikasi layanan kesehatan dan berbagai bentuk aplikasi dan sistem informasi lainnya.
Ketiga, pertimbangan yuridis. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 349 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka diamanatkan untuk dilakukan penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian Pemkot Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sistem pememerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda maka pelayanan kepada masyarakat harus dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien,” tandas anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan ini.
Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menurut Budiarto, diinisiasinya raperda ini dilandasi atas pertimbangan yang meliputi beberapa poin.
Pertama, pertimbangan filosofis bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis, Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana. Baik disebabkan alam, non alam, maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
Kedua, pertimbangan sosiologis bahwa penanggulangan bencana di kota mojokerto perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Meskipun disadari bahwa ketiadaan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang membidangi urusan penanggulangan bencana di kota mojokerto diharapkan tidak menghalangi pelaksanaan raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini.
Sehingga terhadap tata kelolanya dapat dilekatkan pada OPD yang memiliki kedekatan fungsi dengan penganggulangan bencana dengan diberikan daya dukung tupoksi dan kelembagaan, SDM, anggaran dan sarana-prasarana serta dibentuk tim penanggulangan bencana.
“Sampai dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah kota dengan DPRD untuk membentuk kelembagaan penanggulangan bencana yang mandiri,” ucapnya.
Selain itu, komitmen dalam raperda ini juga dimaksud untuk mendukung pencapaian Visi RPJMD tahun 2018-2023 yaitu mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota yang tertib, aman dan stabil. Raperda ini didasari dari pencermatan pada dokumen RPJMD bahwa sebagian besar wilayah Kota Mojokerto mempunyai tingkat resiko bencana banjir rendah, sedang, dan tinggi.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena kota mojokerto mempunyai permukaan tanah yang relatif datar. Sehingga aliran sungai atau saluran air menjadi relatif lambat dan mempercepat terjadinya pendangkalan yang pada akhirnya timbul kecenderungan ada genangan pada berbagai bagian kota apabila terjadi hujan.
Budiarto mengingatkan, banjir bandang pernah menenggelamkan separuh kota pada tahun 2004. Adapun wilayah rawan banjir di Kota Mojokerto berdasarkan tingkat resikonya yaitu Kecamatan Prajuritkulon dengan tingkat resiko tinggi dan Kecamatan Magersari dengan resiko sedang.
“Banjir yang terjadi merupakan banjir kiriman yang berasal dari Kali Kromong Pacet dan Kali Pikatan,” ujarnya.
Selain banjir, Kota Mojokerto memiliki potensi resiko terjadinya bencana kebakaran. Antara lain, faktor kepadatan penduduk yang meningkat, banyaknya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan.
“Dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus,” ucap legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.
Selain itu terhadap bencana non alam berupa pandemi Covid-19, wabah DBD juga patut untuk diantisipasi. Dewan meminta Pemkot Mojokerto hadir dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak masyarakat dan menciptakan rasa aman dan nyaman.
Ketiga, pertimbangan yuridis. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Huruf e terkait pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
Dengan telah ditetapkannya raperda ini menjadi perda maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada.
“Selain itu diharapkan perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto,” demikian Budiarto. (im)