Pemetaan wilayah sesuai fungsi lahan dipaparkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam Full Day Seminar terkait permasalahan agraria dan lahan lindung. Seminar bertajuk 'Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BLH) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021'.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana merevisi memetakan wilayah berdasarkan fungsi lahan untuk perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebab, pemetaan yang sudah dilakukan dengan fakta di lapangan ternyata melenceng dari Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012.

Hal ini dijelaskan Bupati Ikfina Fahmawati saat membuka Full Day Seminar terkait permasalahan agraria dan lahan lindung. Seminar bertajuk ‘Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BLH) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021’.

Kegiatan ini diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten dan Kota Mojokerto di Ballroom Hotel Ayola, Selasa (6/9/2022).

Ketua Pengda Mojokerto INI Gema Bismantaka mengundang Kepala Kanwil Jawa Timur Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Stanley, Akademisi dari Universitas Brawijaya Iwan Permadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi’uddin sebagai pemateri. Sedikitnya 200 Pengda INI lingkup Provinsi Jawa Timur mengikuti acara ini.

Dalam pelaksanaan Full Day Seminar ini dipaparkan berbagai materi yang disampaikan terkait tentang penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi, Problematika hukum penetapan LSD terhadap investasi, penetapan LSD di Kota Mojokerto. Kemudian kebijakan pemanfaatan penataan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Hukum Perwalian, Hukum Pengampunan, serta mengenal fungsi dan tugas BLH.

Bupati Ikfina menjelaskan, Pemkab Mojokerto sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibuat perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 sampai 2023

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pengaturan fungsi lahan dan perubahan tersebut lebih dari 20 persen. Faktanya melenceng dari aturan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012.

“Kemudian memang harus direvisi, sehingga kami dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 sampai pada tahap fasilitasi kepada Provinsi Jawa Timur dan saat itu keluarlah SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada kabupaten kota provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat,” ucapnya.

Ikfina menyatakan, dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012, bahwa Pemkab Mojokerto sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. Dalam konsultasi itu dipaparkan segala permasalahan terkait lahan-lahan yang sudah diplot untuk area industri dan pemukiman yang dijadikan LSD oleh Kementerian.

Ikfina menambahkan, lahan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai LSD harus mempunyai berbagai syarat. Misalnya lahan sawah dengan irigasi premium, irigasi teknis, dan produktivitas padi mencapai 4,5 sampai 6 ton/hektar per sekali panen dengan indeks penanaman minimal dua kali.

“Bahwa proses pemantauan dari Kementerian ATR/BPN ini tidak sekali di pantau tapi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 kemudian dikeluarkan SK tersebut,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Ikfina menilai, ini menjadi kehati-hatian Pemkab Mojokerto dalam mengupayakan pembagian lahan sawah dan memfasilitasi semuanya. Ia juga meminta agar IPPAT membantu Pemkab Mojokerto dalam hal memenuhi segala dokumen yang akan di perjuangan ke Kementerian ATR/BPN terhadap kebijakan dan penetapan LSD.

Selain itu, Ikfina juga mengatakan, bahwa saat ini Negara Indonesia juga dihadapkan pada meningkatnya inflasi dan kenaikan BBM, dimana pemerintah pusat sudah mensubsidi BBM per akhir Agustus sudah mencapai 502 Triliun Rupiah.

“Sehingga kemudian kalau kondisi masih belum bisa dikembalikan seperti sedia kala kita semuanya akan terancam bahwa pemerintah pusat akan mengurangi dana yang dikirimkan ke pemerintah daerah dan ini berarti nanti akan mempengaruhi kinerja kita semuanya dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk juga pemenuhan kebutuhan masyarakat,” bebernya.

lebih lanjut, Ikfina juga berharap, semuanya dalam kondisi aman dan terkendali dan permasalahan terkait LSD bisa segera terselesaikan,  dan Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta dalam melaksanakan proses alih fungsi lahan bisa berjalan dengan baik, karena KPK bisa menilai dalam pelaksanaan alih fungsi lahan bisa menjadi suatu pintu adanya gratifikasi.

“Sehingga memang saya pesankan kepada teman-teman, lakukan semua prosedur dengan baik, jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap, tentu kita punya analisa kalau memang ini pantas untuk alih fungsi,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sedang berproses untuk menegakkan integritas, dimana Pemkab Mojokerto berupaya supaya tidak ada gratifikasi atau suap dalam proses melayani dan memfasilitasi masyarakat.

“Maka saya minta pada kalian semuanya, tolong bantu kami berupaya untuk menegakkan integritas dan mudah-mudahan acara ini akan memberikan kemanfaatan dan kita berharap kita bisa bekerja sama dengan baik, menjalankan tugas kita dengan baik, semua bisa berjalan lancar aman dan terkendali,” pungkasnya. (im)

561

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini