IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng Kantor Akuntan Publik dan ahli Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk melakukan kajian/analisis investasi di PT BPRS Mojo Artho (Perseroda) dan Perumda Maja Tirta. Upaya ini untuk menyelesaikan masalah keuangan yang membelit dua BUMD tersebut.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pemkot tengah melakukan proses fasilitasi terhadap pencairan dana Perumdam Maja Tirta yang ditempatkan pada PT. BPRS Mojo Artho. Sehingga dana tersebut dapat segera dipergunakan untuk pengadaan pompa induk intake yang mengalami kerusakan, dengan harapan permasalahan terputusnya distribusi air ke masyarakat segera terselesaikan.
“PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Kajian/Analisis Investasi yang melibatkan Kantor Akuntan Publik maupun akademisi dari Universitas Airlangga” terangnya.
Pernyataan Walikota Ika Puspitasari ini sebagai tanggapan atas pemandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, walikota yang akrab disapa Ning Ita juga memberikan tanggapan pandangan umum fraksi yang berkaitan dengan upaya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Mojokerto untuk mengatasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM. Ia menyebutkan, TPID telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dengan OPD pengampu dan DJPK terkait besaran pagu 2 persen dari DBH dan/atau DAU,” ujarnya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer, Ning Ita menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Mojokerto sedang melakukan pendataan tenaga non ASN sesuai surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk selanjutnya kami menunggu arahan dan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan tenaga Non ASN tersebut,” pungkasnya.
Terkait hal-hal teknis atas jawaban pemandangan umum ini, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga dapat dihasilkan dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto beserta perwakilan anggota fraksi, juga Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Lingkungan Pemkot Mojokerto. (im)