IM.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur.
Selain Rinaldi, penyidik juga mengorek keterangan dari tiga pejabat dari daerah lain di Jatim yakni Kadis PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko dan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Ali mengatakan, Rinaldi Rizal Sabirin dan tiga Kadis PUPR daerah lain diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim, Budi Setiawan. Penetapan dia sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Kuat dugaan, modus serupa dilakukan Budi dalam pengalokasian bantuan keuangan untuk daerah lain. Termasuk empat pemda yang pejabatnya diperiksa sebagai saksi tadi.
KPK menemukan indikasi adanya persetujuan dari Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 untuk memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung. Sehingga pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
Atas persetujuannya dalam alokasi BK itu, Budi mendapatkan jatah fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan. Nilai tersebut setara Rp 3,5 miliar.
Kemudian saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur 2017-2018, Budi kembali mencairkan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Nilainya masing-masing sebesar Rp 30,4 miliar pada Perubahan APBD 2017 dan Rp 29,2 miliar pada tahun 2018.
Atas jasanya memuluskan pencairan bantuan keuangan itu, Budi kembali menerima fee sebesar Rp 6,75 miliar. Suap itu diberikan oleh Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang mendapat izin Bupati Syahri Mulyo.
Budi Setiawan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Agustus 2022 lalu. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (im)