Bupati Ikfina Fahmawati memberikan arahan kepada peserta pelatihan peningkatan TP PKK Desa eks pembantu Bupati wilayah Jabung dan Mojokerto, Kamis (22/9/2022).

IM.com – Sebanyak 292 sekretaris dan bendahara Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa eks pembantu Bupati wilayah Jabung dan Mojokerto mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas angkatan II. Bupati Ikfina Fahmawati berharap TP PKK Desa bisa melaksanakan gerakan PKK secara profesional.

Pelatihan peningkatan kapasitas TP PKK desa diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto dan dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Shofiya Hanak Al Barra. Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Shofiya Hana Al Barra serta Ketua TP PKK Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Mojoanyar, Gondang, Pacet, Trawas, dan Jatirejo.

Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, gerakan PKK sudah berlandaskan hukum. Hal ini terbukti sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

“Sehingga gerakannya lebih jelas dan lebih stabil semuanya gak boleh keluar dari pakemnya Peraturan presiden,” ucap Ikfina pada pelatihan peningkatan kapasitas bagi sekretaris dan bendahara TP PKK Desa Angkatan II di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kamis (22/9/2022).

Ikfina mengharapkan para peserta bisa memiliki persepsi yang sama dalam perencanaan penyelenggaraan gerakan PKK dilakukan melalui 10 program pokok PKK. Hal itu meliputi penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.

“Kita berharap bahwa persepsi kalian terhadap 10 program pokok PKK itu semuanya sama,” ujarnya.

Selain itu, dalam menyukseskan penyelenggaraan gerakan PKK, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh peserta dalam penyelenggaraan gerakan PKK bisa secara profesional. Menurutnya karena gerakan PKK sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Karena gerakan PKK ini tidak cukup hanya sebuah gerakan yang didasari oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan melalui rapat-rapat kerja saja, akan tetapi semuanya sudah ditetapkan dengan peraturan presiden berarti dijamin dan diminta untuk pelaporan,” jelasnya.

Ikfina menjelaskan kepada para peserta, agar program menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga melalui gerakan PKK bisa berjalan secara profesional. Maka Kepala daerah yang meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, serta kepala desa/lurah dituntut langsung terlibat sesuai kewenangannya masing-masing.

“Apa maksudnya sesuai kewenangannya? ya kalau Gubernur ya di tingkat provinsi, kalau Bupati/Kota ya di tingkat kabupaten/kota, kalau camat di tingkat kecamatan, kalau kepala desa ya di tingkat desa dan ini perintah,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam membuat perencanaan penyelenggaraan gerakan PKK harus melalui mekanisme dan perencanaan. Karena dalam pelaksanaan tersebut sudah ditetapkan pada Peraturan Perpres RI Nomor 99 tahun 2017 Pasal 5 yakni penyelenggaraan gerakan PKK yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

“Gerakannya ini nanti harus melalui mekanisme. kemudian telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan tersebut dan disitu dibina, monitoring, pemantauan dan ada pelaporan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo menambahkan, peningkatan kapasitas sekretaris dan bendahara TP PKK desa mutlak diperlukan dengan semakin meningkatnya jumlah dan kualitas pada kegiatan PKK di kabupaten Mojokerto.

“Pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas dan kemampuan sekretaris dan bendahara TP PKK desa dalam perencanaan penyusunan program dan kegiatan serta kemampuan dalam penyusunan maupun komunikasi publik serta kapasitas diri dalam berbagai hal akan meningkatkan kualitas program dari masing-masing desa dan kegiatan PKK lebih berisi dan tepat sasaran proporsional dan akuntabel dengan kemasan yang rapi dan menarik,” pungkasnya.

Pada pelaksanaan peningkatan kapasitas bagi sekretaris dan bendahara TP PKK desa angkatan II. Shofiya Hana didampingi Yudha Akbar menyerahkan secara simbolis piala dan uang pembinaan lomba vlog SIM PKK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 kepada Desa Wonodadi kecamatan Kutorejo meraih juara 3 yang menerima uang pembinaan dua juta, juara dua diraih oleh Desa Jetis Kecamatan Jetis yang menerima uang pembinaan sebesar dua juta rupiah, serta Desa Bejijong Kecamatan Trowulan yang berhasil meraih juara pertama dan mendapatkan uang pembinaan sebesar 2.5 juta. (im)

115

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini