IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto resmi melantik Hamim Ghozali, Jumat (30/9/2022). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menggantikan Mustakim yang dipecat partainya.
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Hamim Ghozali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung Graha Whicesa, Jumat (30/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari dan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
“Kita bersyukur kehadirat Allah SWT karena atas ridho dan perkenan-Nya, acara pengambilan sumpah dan janji dapat berjalan dengan lancar, tertib dan khidmat sesuai dengan rencana dan harapan,” ucap Setia Puji.
Wakil Ketua DPRD juga mengucapkan selamat dan harapan kepada Hamim Ghozali yang baru diambil sumpah/janjinya agar dapat bertugas secara optimal dan penuh tanggung jawab sebagai anggota dewan. Ia berharap, politisi PPP itu mencurahkan segala daya dan kemampuan untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
“Kami atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto dan selamat bekerja kepada Hamim Ghozali yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ucap legislator PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya, Setia Puji mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Mustakim yang telah bekerjasama dan berdedikasi selama menduduki kuri anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Usai pelantikan, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Hamim Ghozali menyatakan siap menjalankan tugas dan bekerja bersama para wakil rakyat di DPRD. Hal ini demi melanjutkan perjuangan meraih cita-cita Kabupaten Mojokerto yang adil, makmur dan sejahtera.
”Ini adalah amang sangat berat semoga diberi kekuatan dalam melanjutkan perjuangan,” tuturnya.
Hamim tak mempermasalahkan gugatan H. Mustakim di Pengadilan Negeri Mojokerto karena merasa diberhentikan dari PPP secara sepihak. Politisi yang menyatakan akan maju sebagai caleg di Pileg 2024 dari Dapil 5 itu juga tidak tahu perkembangan gugatan perdata dari mantan koleganya itu.
”Terkait gugatan H. Mustakim yang menguggat Pengurus DPC PPP Kab. Mojokerto di PN Mojokerto, saya tidak tahu, saya ikuti PAW ini diundang oleh partai,” pungkas mantan Kades Gayaman, Kecamatan Mojoanyar ini.
Sementara pengacara H. Mustakim, Gathi mengatakan proses PAW kliennya tidak sesuai prosedur . Menurutnya, Mustakim hanya mendapat surat peringatan 1 kali.
“Ini tidak ada pemanggilan ke-2. Tiba-tiba sudah ada surat pemecatan dari DPC PPP, DPW PPP Jatim menurut saya ini bentuk kedholiman,” kata Gathi.
Saat ini, ia sedang mengajukan gugatan ke PN Mojokerto. Selain itu ia melaporkan tiga pejabat PAC PPP Kabupaten ke Polres Mojokerto.
“Kami masih mengajukan gugatan ke PN Mojokerto, dan Polres Mojokerto,” tandasnya. (im)